Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Rugikan Negara Rp 2,1 T, Ini Daftar 25 Pihak Diperkaya di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Jakarta — Jaksa penuntut umum mengungkap daftar pihak yang diduga diperkaya dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam dakwaan, kerugian negara akibat perkara ini disebut mencapai Rp 2,1 triliun.

Pengungkapan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi melalui praktik mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook serta CDM tahun anggaran 2020–2022. Salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dengan nilai sebesar Rp 809.596.125.000.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa dalam persidangan.

Meski disebut sebagai terdakwa, sidang dakwaan terhadap Nadiem ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit usai menjalani operasi.

Dalam dakwaan, jaksa merinci bahwa total kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai Rp 621.387.678.730.

Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan terdakwa lain, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Berikut daftar pihak yang disebut jaksa sebagai pihak yang diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek, sebagaimana tertuang dalam dakwaan:

  1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000

  2. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000

  3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000

  4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000

  5. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000

  6. Suhartono Arham sebesar USD 7.000

  7. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000

  8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

  9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000

  10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000

  11. Susanto sebesar Rp 50.000.000

  12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000

  13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000

  14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26

  15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74

  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48

  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11

  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp 41.178.450.414,25

  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp 2.268.183.071,41

  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp 341.060.432,39

  22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22

  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38

  24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05

  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menegaskan akan membuktikan seluruh dakwaan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan lanjutan. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved