Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Kuota Haji

Jakarta, Selasa 16 Desember 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Yaqut sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), Yaqut Cholil Qoumas tiba sekitar pukul 11.43 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat dan peci hitam. Setibanya di lokasi, Yaqut enggan memberikan keterangan panjang kepada awak media dan memilih langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan.

“Mohon izin, mohon izin, ya, saya masuk dulu ya, izin ya,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung KPK.

Dengan pemeriksaan hari ini, Yaqut tercatat telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menuai sorotan karena dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya kuota tambahan. Lembaga antirasuah itu juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun dalam kasus ini.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut, antara lain rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang dolar. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami peran pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved