JAKARTA โ Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri. Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyalahgunakan sistem penyadapan milik kepolisian, yakni Lawful Interception Management System (LIMS), dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Bareskrim Polri mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Bahkan, penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Padahal, penyadapan yang dilakukan oleh kepolisian tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Tindakan tersebut memiliki aturan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Peraturan tersebut secara tegas mengatur prinsip, mekanisme perizinan, pelaksanaan operasi, pembatasan waktu, pengelolaan hasil penyadapan, hingga pengawasan. Berikut sejumlah ketentuan penting dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
1. Penyadapan Harus Berdasarkan Kepentingan Penegakan Hukum
Pasal 2 Perkap Nomor 5 Tahun 2010 menetapkan enam prinsip yang harus menjadi landasan dalam pelaksanaan penyadapan, yaitu:
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Legalitas.
- Kepastian hukum.
- Perlindungan konsumen.
- Partisipasi.
- Kerahasiaan.
Prinsip perlindungan hak asasi manusia mengharuskan setiap tindakan penyadapan memperhatikan hak-hak individu dan dilaksanakan berdasarkan prosedur pengoperasian standar.
Sementara itu, prinsip legalitas mengatur bahwa penyadapan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun prinsip kepastian hukum menegaskan bahwa penyadapan hanya dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan.
Prinsip kerahasiaan juga membatasi penggunaan hasil penyadapan oleh penyelidik maupun penyidik Polri secara proporsional dan relevan dengan pengungkapan tindak pidana.
Selain itu, pelaksanaan penyadapan harus memperhatikan aspek partisipasi dengan melibatkan kementerian yang membidangi urusan telekomunikasi dan informatika, penyedia jasa, serta penyedia jaringan telekomunikasi.
Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa penyadapan menjadi pedoman bagi anggota Polri untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyadapan Harus Mendapatkan Izin
Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur secara terperinci mekanisme pengajuan izin penyadapan.
Berdasarkan Pasal 5, Kapolri menunjuk Kabareskrim Polri sebagai pejabat yang memberikan izin dimulainya operasi penyadapan.
Penyelidik dan/atau penyidik yang akan melakukan penyadapan wajib mengajukan permintaan kepada Kabareskrim untuk tingkat Mabes Polri.
Sementara itu, permintaan penyadapan dari tingkat kewilayahan harus diajukan melalui kapolda kepada Kabareskrim. Permintaan tersebut juga wajib ditembuskan kepada Kapolri.
Kabareskrim kemudian melakukan pertimbangan untuk menentukan apakah permintaan operasi penyadapan layak dilaksanakan atau tidak.
Hasil pertimbangan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada penyelidik dan/atau penyidik paling lambat tiga hari sejak permintaan diterima, disertai alasan persetujuannya atau penolakannya.
Tidak hanya membutuhkan persetujuan internal kepolisian, Pasal 6 juga mengatur bahwa Kabareskrim harus mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat operasi penyadapan akan dilakukan apabila permintaan dinilai layak.
Dengan demikian, operasi penyadapan baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan penyadapan juga harus disampaikan secara tertulis.
Selanjutnya, Pasal 9 mengatur bahwa dokumen permintaan penyadapan setidaknya harus memuat:
- Nomor laporan polisi.
- Uraian singkat tindak pidana dan pasal yang dipersangkakan.
- Maksud dan tujuan penyadapan.
- Identitas target penyadapan.
- Nomor telepon atau alat komunikasi yang menjadi sasaran.
- Periode pelaksanaan operasi penyadapan.
- Nama, pangkat, Nomor Register Pokok (NRP), jabatan, dan kesatuan penyidik yang ditunjuk untuk melakukan monitoring.
Permintaan tersebut juga wajib dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani atasan penyidik di bawah sumpah.
Surat pernyataan itu harus menerangkan bahwa target penyadapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga akan, sedang, dan/atau telah terlibat dalam suatu tindak pidana.
3. Operasi Penyadapan Dibatasi Maksimal 30 Hari
Pelaksanaan operasi penyadapan juga memiliki batasan waktu dan mekanisme tersendiri.
Pasal 7 menyebutkan bahwa operasi penyadapan dilaksanakan oleh Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri. Lembaga tersebut dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang ditunjuk oleh Kabareskrim Polri.
Namun, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, Pasal 10 memberikan pengecualian. Penyidik diperbolehkan mengajukan permintaan penyadapan secara langsung kepada Pusat Pemantauan Polri.
Permintaan tersebut tetap harus ditembuskan kepada Kabareskrim dan dilengkapi surat pernyataan di bawah sumpah dari atasan penyidik.
Merujuk Pasal 13, operasi penyadapan dimulai melalui mekanisme provisioning antara Pusat Pemantauan Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi yang menjadi operator nomor telepon atau identitas alat komunikasi yang menjadi target penyadapan.
Proses tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas perintah Kalakhar Pusat Pemantauan Polri setelah mendapatkan izin dari Kabareskrim.
Khusus dalam keadaan mendesak, pelaksanaan penyadapan tetap harus dilaporkan kepada Kabareskrim paling lambat 1 x 24 jam untuk menentukan apakah operasi tersebut layak dilanjutkan atau tidak.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 ayat (3).
Apabila permintaan penyadapan dinilai tidak layak, Kalakhar Pusat Pemantauan Polri wajib segera menghentikan operasi. Penyelidik dan/atau penyidik yang mengajukan permintaan juga tidak diperkenankan mendengar, mengamati, maupun mencatat informasi yang diperoleh dari operasi tersebut.
Selain mekanisme perizinan, Pasal 11 secara tegas membatasi masa operasi penyadapan paling lama 30 hari.
Apabila informasi yang diperoleh belum mencukupi, penyelidik dan/atau penyidik dapat mengajukan permintaan baru sesuai kebutuhan proses penyelidikan maupun penyidikan.
4. Hasil Sadapan Tidak Boleh Diakses dan Disebarluaskan Sembarangan
Perkap Nomor 5 Tahun 2010 juga mengatur secara ketat siapa saja yang berhak mengakses hasil penyadapan.
Pasal 15 menyebutkan bahwa informasi hasil pemantauan hanya boleh diberikan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang namanya tercantum dalam surat pengantar atau surat perintah yang ditandatangani atasan penyidik.
Anggota Pusat Pemantauan Polri yang bertugas memantau target penyadapan juga dilarang menyampaikan perkembangan operasi kepada siapa pun tanpa izin Kalakhar Pusat Pemantauan.
Selanjutnya, Pasal 18 mengatur bahwa Kalakhar Pusat Pemantauan hanya boleh memberikan produk hasil penyadapan kepada penyelidik dan/atau penyidik yang identitasnya tercantum dalam surat permohonan.
Penyelidik dan/atau penyidik juga tidak diperkenankan meminta seluruh rekaman hasil penyadapan. Permintaan hanya dapat diberikan terhadap percakapan atau pesan singkat yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kalakhar Pusat Pemantauan bahkan memiliki kewenangan untuk menolak permintaan rekaman yang dianggap tidak berhubungan dengan tindak pidana yang sedang dipantau.
Sementara itu, Pasal 19 menegaskan bahwa produk hasil penyadapan bersifat rahasia dan dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk hasil penyadapan tersebut dapat berupa:
- Rekaman suara.
- Rekaman pesan singkat atau SMS.
- Peta jaringan telekomunikasi.
- Salinan percakapan yang memuat substansi informasi yang dicari.
Penyerahan produk hasil penyadapan kepada penyelidik dan/atau penyidik juga harus dibuatkan berita acara.
5. Hasil Sadapan yang Tidak Berkaitan dengan Pembuktian Wajib Dimusnahkan
Ketentuan penting lainnya terdapat dalam Pasal 20.
Pasal tersebut mengatur bahwa hasil penyadapan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian harus dimusnahkan oleh Pusat Pemantauan Polri.
Proses pemusnahan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa dokumentasi, melainkan harus dibuatkan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ketentuan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa informasi pribadi yang tidak memiliki relevansi dengan perkara pidana tidak disimpan atau digunakan di luar kepentingan penegakan hukum.
6. Dilarang Menjual dan Menyebarluaskan Hasil Penyadapan
Pasal 21 Perkap Nomor 5 Tahun 2010 secara tegas melarang penyelidik, penyidik, maupun anggota Pusat Pemantauan Polri menjual, memperdagangkan, mengalihkan, mentransfer, atau menyebarluaskan produk hasil penyadapan kepada pihak mana pun.
Larangan tersebut berlaku terhadap penyebaran secara tertulis, lisan, maupun melalui komunikasi elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Operasi Penyadapan Harus Diawasi dan Dipertanggungjawabkan
Aspek pengawasan dan pengendalian operasi penyadapan diatur dalam Pasal 22. Dalam ketentuan tersebut, Kabareskrim Polri bertindak sebagai pengawas untuk menjamin transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan operasi penyadapan.
Pengawasan mencakup seluruh aspek kegiatan operasional, kecuali yang berkaitan dengan produk hasil penyadapan. Dengan adanya pengawasan tersebut, pelaksanaan penyadapan di lingkungan kepolisian diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Dugaan Penyadapan Terbongkar Setelah Petugas Membuat Laporan Polisi
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa laporan polisi tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026.
"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Selain Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha diduga turut menjadi sasaran penyadapan.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan maupun penyidikan.
Asep juga mengungkapkan adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep menegaskan bahwa setiap tindakan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Penyadapan, menurutnya, harus dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum terhadap suatu tindak pidana, bukan untuk kepentingan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah terbukti bersalah.