Artikel

Bagaimana Hukum Menggunakan Foto Syaikh al-Albani sebagai Cover Buku?

Muhammad Isa Karim

Posted by: Muhammad Isa Karim

02 October 2026 11:31 WIB โ€ข 27 view

Bagaimana Hukum Menggunakan Foto Syaikh al-Albani sebagai Cover Buku?
Foto: Tangkapan layar https://al-fatawa.com

Pertanyaan: Assalamu'alaikum. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum menggunakan foto Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah sebagai cover buku yang membahas biografi dan pemikiran beliau? Bukankah Syaikh al-Albani memiliki pendapat bahwa fotografi makhluk bernyawa tidak diperbolehkan? Jika foto tersebut hanya digunakan untuk memperkenalkan beliau kepada pembaca dan sebagai desain sampul, apakah diperbolehkan? Jazakallahu khairan.


Jawaban : Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatu. Bismillah, wasshalatu wassalamu โ€˜ala Rasulillah. Amma ba'du. Penggunaan foto ulama pada sampul buku merupakan hal yang cukup lazim. Foto seorang ulama biasanya digunakan untuk memperkenalkan sosok yang dibahas sekaligus menjadi daya tarik visual bagi pembaca. Namun, bagaimana jika ulama yang fotonya digunakan tersebut justru memiliki pendapat bahwa fotografi makhluk bernyawa tidak diperbolehkan?


Persoalan ini menjadi menarik ketika dikaitkan dengan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, salah seorang ulama hadis yang dikenal memiliki pendapat tegas mengenai hukum gambar dan fotografi.


Pendapat Syaikh al-Albani tentang Fotografi


Syaikh al-Albani berpendapat bahwa hukum asal membuat gambar makhluk bernyawa adalah terlarang. Menurut beliau, larangan taswir dalam hadis-hadis Nabi ๏ทบ tidak hanya berkaitan dengan gambar yang dibuat menggunakan tangan, tetapi juga mencakup fotografi.


Dalam berbagai fatwanya, beliau tidak menerima alasan bahwa kamera hanya berfungsi "menangkap bayangan" sehingga fotografi tidak termasuk taswir. Karena itu, menurut pendapat beliau, foto manusia termasuk perkara yang harus dihindari kecuali terdapat kebutuhan yang dibenarkan.


Beliau memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu yang termasuk kebutuhan, seperti foto untuk dokumen identitas, foto KTP, paspor, dokumen resmi, foto untuk kebutuhan medis, foto yang diperlukan untuk penegakan keamanan/kejahatan dan keperluan yang memang tidak dapat dihindari. Dalam keadaan seperti itu, penggunaannya dibatasi sesuai kebutuhan.


Bagaimana Jika Foto Syaikh al-Albani Digunakan untuk Cover Buku?


Di sinilah persoalan menjadi lebih spesifik.


Apabila sebuah buku membahas biografi, pemikiran, dakwah, atau karya Syaikh al-Albani, kemudian penerbit memasang foto beliau pada sampul buku sebagai ilustrasi atau untuk memperkenalkan tokoh yang dibahas, maka penggunaan foto tersebut perlu dilihat berdasarkan prinsip yang beliau pegang mengenai fotografi.


Jika foto tersebut sekadar digunakan sebagai hiasan, identitas visual, atau daya tarik sampul, maka hal itu tidak termasuk kebutuhan yang secara umum dikecualikan oleh Syaikh al-Albani.


Dengan kata lain, jika kita ingin konsisten dengan pendapat Syaikh al-Albani sendiri, penggunaan foto beliau sebagai cover buku untuk tujuan estetika atau sekadar memperindah tampilan buku bukanlah sesuatu yang beliau anggap dibolehkan.


Hal ini semakin kuat jika terdapat keterangan bahwa beliau sendiri pernah menolak permintaan agar fotonya digunakan dalam publikasi yang membahas dirinya. Penolakan tersebut menunjukkan bahwa beliau tidak memandang publikasi foto dirinya sebagai perkara yang boleh dilakukan hanya karena tujuannya memperkenalkan dirinya kepada pembaca.


Syaikh al-Albani pernah ditanya secara langsung mengenai sebuah surat kabar yang ingin mengambil foto beliau untuk dipasang di atas artikel tentang beliau. Alasannya agar tulisan lebih menarik dan pembaca lebih mengenal sosok beliau. Syaikh al-Albani kemudian menolak memberikan fotonya, dan menjelaskan bahwa menurut beliau fotografi termasuk larangan taswir, kecuali karena kebutuhan/keadaan yang dibenarkan.


Bagaimana dengan Niat yang Baik?


Mungkin ada yang mengatakan bahwa penggunaan foto tersebut bertujuan baik: agar pembaca mengetahui siapa tokoh yang sedang dibahas, agar buku lebih menarik, atau agar dakwah lebih mudah diterima.


Namun, dalam persoalan ini perlu dibedakan antara baiknya tujuan dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.


Tujuan yang baik tidak secara otomatis menjadikan setiap sarana yang digunakan menjadi halal. Jika seseorang berpegang pada pendapat Syaikh al-Albani bahwa fotografi makhluk bernyawa termasuk larangan taswir, maka penggunaan foto untuk kepentingan desain sampul tetap perlu dihindari meskipun maksudnya adalah memperkenalkan seorang ulama.


Karena itu, buku tentang Syaikh al-Albani sebenarnya dapat dibuat tanpa menggunakan foto beliau. Misalnya dengan menggunakan nama beliau dalam desain kaligrafi, judul buku, kutipan perkataan beliau, atau desain simbolis yang tidak menampilkan gambar makhluk bernyawa.


Syaikh al-Albani berpendapat bahwa fotografi makhluk bernyawa pada asalnya terlarang, kecuali dalam kondisi yang beliau anggap sebagai kebutuhan. Karena itu, penggunaan foto beliau pada sampul buku untuk sekadar hiasan, identitas, atau daya tarik tidak sesuai dengan pendapat beliau tentang fotografi.


Walhasil, menggunakan foto Syaikh al-Albani sebagai sampul buku tentang beliau merupakan persoalan yang menarik untuk dikaji karena terdapat hubungan langsung antara isi yang dibahas dengan pendapat tokoh yang dibahas.


Jika mengikuti pendapat Syaikh al-Albani tentang fotografi, maka foto beliau semestinya tidak digunakan sekadar untuk memperindah cover, ilustrasi atau menarik perhatian pembaca. Buku tetap dapat dibuat menarik tanpa foto, misalnya melalui tipografi, kaligrafi, kutipan ilmiah, atau desain simbolis.


Pada akhirnya, sikap yang paling aman bagi orang yang ingin mengikuti pendapat Syaikh al-Albani dalam masalah ini adalah menghindari penggunaan foto makhluk bernyawa apabila tidak ada kebutuhan yang dibenarkan, termasuk dalam desain sampul buku.


Oleh : Ibnu Syafri Al Bayanji, Jumat, 2 Oktober 2026 | 21 Rabiulakhir 1448 H


Referensi : https://al-fatawa.com

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!