Opini

Mitos Kompensatoris: Mencabar Paradoks Pelayanan Publik Polri

Logo

Posted by: Mohammad Suud

01 July 2026 23:57 WIB โ€ข 574 view

Mitos Kompensatoris: Mencabar Paradoks Pelayanan Publik Polri
Foto: Istimewa

Mitos Kompensatoris: Mencabar Paradoks Pelayanan Publik Polri


Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengusung tema ideal "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat" secara normatif menggaungkan komitmen pengabdian, transformasi, serta pemurnian pelayanan publik. Namun, apabila teks naratif nan indah ini dibaca secara kritis, jargon universal tersebut berisiko terjebak menjadi apa yang disebut sebagai mitos kompensatoris. Terminologi filosofis ini merujuk pada konstruksi bahasa estetik yang diproduksi secara masif oleh institusi modern guna mengompensasi defisit realitas material di lapangan. Guna mencabar paradoks eksistensi kepolisian secara akademis, tulisan ini akan memjajaki jurang pemisah antara idealitas humas dan kenyataan empiris melalui pisau analisis Negative dialectics Theodor W. Adorno dari Mazhab Frankfurt serta rekonstruksi fikih pelayanan publik Al-Asybah wan-Nazhair Imam Jalaluddin As-Suyuthi dari Mazhab Syafii.


Dalam perspektif filsafat kritis, Adorno mengartikan dialektika negasi sebagai metode membongkar kebenaran semu (unwahrheit) dari sebuah klaim identitas total yang dipaksakan oleh sistem kekuasaan [1]. Institusi modern, termasuk kepolisian, cenderung terjebak ke dalam kubang rasionalitas instrumental (instrumentelle vernunft), suatu kondisi di mana pemeliharaan eksistensi organisasi dan prosedur birokrasi keamanan dianggap lebih utama ketimbang keselamatan manusia konkret yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan kerangka berpikir ini, tema "Polri untuk Masyarakat" mengalami negasi total ketika dihadapkan pada fakta-fakta objektif di lapangan. Sebagai contoh, data pemantauan berkala dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara konsisten mencatat terjadinya ratusan insiden kekerasan oleh aparat keamanan setiap tahunnya, yang mencakup penembakan sewenang-wenang hingga lonjakan peristiwa penyiksaan [2]. Fakta material ini menunjukkan secara telanjang bagaimana instrumen penegak hukum justru bermutasi menjadi aktor utama penindasan ragawi publik.


Paradoks penegakan hukum ini semakin dipertegas oleh catatan berkala lembaga pengawas independen negara yang memetakan pola pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara secara struktural. Sepanjang tahun terakhir, laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menempatkan institusi kepolisian pada posisi teratas sebagai entitas yang paling banyak diadukan oleh masyarakat sipil terkait dugaan pelanggaran HAM berat maupun ringan [3]. Aduan yang mendominasi meliputi malapraktik penegakan hukum, rekayasa kasus, pemakaian kekuatan berlebih (excessive force) dalam meredam unjuk rasa, hingga pengabaian hak atas rasa aman [4]. Melalui kacamata Adorno, realitas empiris ini membuktikan bahwa jargon "pelayanan publik" dalam logo HUT ke-80 tak lebih dari selembar kain tipis ideologis untuk menyelimuti watak represif dan dominasi institusional yang berjalan secara sistemis di balik dinding-dinding ruang tahanan.


Kontradiksi sosiologis tersebut kian mencolok seiring dengan disahkannya berbagai regulasi teranyar, seperti Revisi Undang-Undang Kepolisian yang memicu polemik meluas di ruang publik. Analisis kritis dari Koalisi Masyarakat Sipil dan para akademisi hukum tata negara menilai bahwa perubahan legislasi tersebut justru memperluas wewenang kepolisian tanpa dibarengi dengan penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen [5]. Kebijakan yang mengizinkan perwira aktif menduduki posisi strategis di kementerian sipil serta memperlebar fungsi intelijen siber dianggap sebagai langkah regresi yang mengaburkan batas pemisahan ranah keamanan dan ranah sipil demokratis [6]. Ekspansi kekuasaan yang kebal terhadap kontrol publik ini mencerminkan bekerjanya rasionalitas instrumental, di mana penguatan internal lembaga mengorbankan ruang kebebasan sipil, sehingga mengonfirmasi bahwa jargon "transformasi" kepolisian bergerak mundur menuju sentralisasi kekuasaan yang otoriter [7].


Jika ditarik ke dalam khazanah pemikiran Islam, konsep penyalahgunaan wewenang yang mencederai hak publik ini menemukan kritik yang tak kalah tajam dalam yurisprudensi Mazhab Syafii. Prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel di dalam fikih Syafii disimpulkan dalam kaidah fikih populer: tasharruful imam โ€˜ala ar-raโ€™iyyah manuthun bil-mashlahah, yang berarti tindakan seorang pemimpin atau aparat negara atas rakyatnya wajib didasarkan dan diorientasikan pada kemaslahatan publik. Di dalam mahakaryanya tersebut, As-Suyuthi menegaskan bahwa legalitas setiap kebijakan atau tindakan represif aparat negara gugur demi hukum syarak apabila tindakan tersebut mengabaikan keselamatan warga sipil atau justru menimbulkan kerusakan (mafsadah) yang meluas [8]. Kekuasaan, persenjataan, dan otoritas hukum yang melekat pada kepolisian merupakan sebuah amanah (titipan) publik yang bersyarat, bukan sebuah privilese mutlak yang membolehkan tindakan eksesif nir-akuntabilitas.


Kritik yurisprudensi Syafii terhadap tindakan sewenang-wenang aparat ini berakar kokoh pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan Imam Daruqutni: la dharara wa la dhirar, yang menegaskan larangan mutlak untuk memulai perbuatan yang membahayakan orang lain serta larangan membalas bahaya dengan bahaya yang lebih besar [9]. Hadis ini merupakan fondasi utama dari tujuan universal syariat (maqashid asy-syari'ah), khususnya dalam aspek perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) dan martabat kemanusiaan. Dalam konteks pelayanan publik kontemporer, segala bentuk penyiksaan psikis, kekerasan fisik bermotif interogasi, serta kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan kebenaran dipandang sebagai pelanggaran syariat yang berat (haram). Institusi kepolisian yang membiarkan oknumnya melakukan kekerasan sistemis berarti telah melakukan pembangkangan terhadap esensi hukum Islam, sebab mandat utama pengayoman adalah menghapus mara bahaya (adh-dharar), bukan malah menjadi sumber mara bahaya baru bagi masyarakat sipil.


Melalui dua sumber pemikiran dialektis ini, kita dapat melihat sebuah konvergensi konseptual: baik Negative dialectics Adorno yang mewakili pemikiran Barat modern maupun Al-Asybah wan-Nazhair As-Suyuthi yang mewakili tradisi hukum Islam, sama-sama menolak keras formalisme kelembagaan yang menindas subjek manusia konkret. Adorno mengkritik keras kebenaran semu bahasa birokrasi modern yang instrumental, sementara As-Suyuthi mengutuk penyalahgunaan jabatan yang mengorbankan asas kemaslahatan rakyat demi melanggengkan kekuasaan. Agar perayaan HUT ke-80 tersebut tidak berakhir menjadi sekadar ritual teatrikal sepi makna, Polri wajib melakukan dekonstruksi radikal terhadap watak kultural institusinya. Transformasi kepolisian yang sejati tak boleh hanya berhenti pada keelokan estetika logo baru atau eufemisme retorika Humas, melainkan harus diwujudkan melalui reformasi akuntabilitas yang nyata, penghapusan kultur kekerasan, serta penegasan kembali bahwa rakyat adalah subjek utama yang berdaulat, bukan objek dari rasionalitas kekuasaan yang represif.


Endnotes:

[1] Adorno, T. W. (1973). Negative dialectics (E. Ashton, Trans.). Routledge & Kegan Paul. (Original work published 1966).

[2] KontraS. (2024). Laporan praktik kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan institusi kepolisian di Indonesia. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. https://pshk.or.id/publikasi/tolak-ruu-polri-kepolisian-negara-republik-indonesia; KontraS. (2026). Catatan kelam reformasi kepolisian: Menakar represi dan impunitas aparat keamanan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

[3] Komnas HAM. (2025, December 5). Polri jadi pihak paling banyak diadukan dalam dugaan pelanggaran HAM 2025. GoodStats Data. https://data.goodstats.id/statistic/polri-jadi-pihak-paling-banyak-diadukan-dalam-dugaan-pelanggaran-ham-2025-2h59r; Katadata. (2026, January 15). Polri paling banyak dilaporkan warga ke Komnas HAM pada 2025. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/6968436aaaff9/polri-paling-banyak-dilaporkan-warga-ke-komnas-ham-pada-2025

[4] Hukumonline. (2026, January 2). Komnas HAM: Konflik agraria dominasi tren aduan 2025, revisi UU HAM mendesak. https://www.hukumonline.com/berita/a/komnas-ham--konflik-agraria-dominasi-tren-aduan-2025--revisi-uu-ham-mendesak-lt6957939cd202e/;  Kompas. (2026, July 1). HUT ke-80 Bhayangkara, bisakah polisi lepas dari bayang-bayang kekerasan? https://www.kompas.id/artikel/hut-ke-80-bhayangkara-bisakah-polisi-lepas-dari-bayang-bayang-kekerasan

[5] Hukumonline. (2026, June 10). UU Polri baru dinilai menabrak TAP MPR dan putusan MK, di mana reformasinya? hukumonline.com; Schoolmedia. (2026, June 11). Koalisi masyarakat sipil tolak pengesahan revisi UU Polri, nilai abaikan reformasi. News Schoolmedia. https://news.schoolmedia.id/berita/6547/koalisi-masyarakat-sipil-tolak-pengesahan-revisi-uu-polri-nilai-abaikan-reformasi

[6] Tempo. (2026, June 11). Pasal-pasal kontroversi UU Polri. Tempo.co Infografik. https://www.tempo.co/infografik/infografik/pasal-pasal-kontroversi-uu-polri-2268720

[7] BBC Indonesia. (2025, March 27). Polisi: Kontroversi RUU Polri dan RUU KUHAP โ€“ Apa saja poin krusial yang dikritik publik? https://www.bbc.com/indonesia/articles/c89yz9g8p0xo 

[8] As-Suyuthi, J. A. B. (1983). Al-Asybah wan-nazhair fi qawa'id wa furu' fiqhi asy-Syafi'iyyah. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

[9] Ibnu Majah, M. B. Y. (n.d.). Sunan Ibn Majah. Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyyah; Ad-Daruqutni, A. B. U. (2001). Sunan al-Daruqutni. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.


Profil Singkat Penulis:

Mohammad Suud, adalah seorang akademisi/pemerhati masalah sosial [Dosen Tetap Program Studi Kesejahteraan Sosial, Dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Unit Pengelola Mata Kuliah Wajib Kurikulum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya]. Fokus pada kajian pembangunan sosial, kebijakan sosial, dan dinamika kebudayaan siber. Penulis dapat dihubungi melalui email: [email protected]




Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!