Opini

L'ETAT, C'EST NOUS

Logo

Posted by: Mohammad Suud

05 November 2026 21:33 WIB • 6 view

L'ETAT, C'EST NOUS
Foto: Istimewa

L'ÉTAT, C'EST NOUS

Jalan Pulang dari Penyadapan


Ada kalimat yang tidak selalu diucapkan dengan lantang, tetapi diam-diam dapat mengatur cara kita bertindak: jika sesuatu dapat dilakukan, berarti ia boleh dilakukan; jika alatnya tersedia, penggunaannya dapat dibenarkan; jika tujuannya keamanan, cara yang ditempuh tidak perlu lagi dipersoalkan. Esai ini berangkat dari kegelisahan terhadap logika tersebut. Ia tidak bermaksud mengadili orang, melainkan menguji cara berpikir yang memungkinkan instrumen negara—yang semestinya digunakan untuk melindungi—diduga berubah menjadi alat pengintaian.

ADSPromosikan Video Profil Sekolah, Informasi PPDB, Yayasan, Lembaga, Usaha, Bisnis, Produk di Moslem Today TV Channel, KLIK DISINI


Peristiwa yang menjadi titik tolak tulisan ini masih berada dalam proses hukum dan karena itu harus diperlakukan sebagai dugaan. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Menurut keterangan penyidik yang diberitakan media, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang dipersyaratkan. Penyadapan itu disebut berlangsung pada 2025–2026 dan diduga menyasar nomor Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.¹ Penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan. Namun, peristiwa yang sedang disidik itu cukup menjadi alasan untuk mengajukan pertanyaan etis: apa yang terjadi pada makna negara ketika instrumen yang dibentuk untuk melindungi justru diduga digunakan untuk mengintai?


Pertanyaan tersebut tidak berhenti pada ada atau tidaknya pelanggaran prosedur. Ia menyentuh hubungan antara kekuasaan, teknologi, dan martabat manusia. Ketika kemampuan teknis berkembang lebih cepat daripada kebijaksanaan untuk membatasinya, persoalan yang muncul bukan semata-mata apa yang dapat dilakukan negara, melainkan apa yang patut dilakukan negara.


Manusia Data. Salah satu godaan zaman ini ialah menyamakan kemampuan teknis dengan pembenaran moral. Sesuatu dianggap layak dilakukan karena dapat dilakukan; suatu tindakan dinilai berguna karena menghasilkan informasi; sementara pertanyaan tentang keadilan dan batas kewenangan ditempatkan sebagai urusan sekunder. Dalam logika instrumentalis semacam ini, manusia mudah direduksi menjadi kumpulan data yang dapat diakses, dipilah, dan dimanfaatkan.


Penyederhanaan tersebut mengubah kedudukan privasi. Hak atas kehidupan pribadi tidak lagi dipandang sebagai bagian dari martabat manusia, melainkan sebagai hambatan bagi kelancaran sistem. Negara pun berisiko dipahami terutama sebagai mesin pengumpul informasi dan pengelola keamanan. Padahal, efektivitas suatu alat tidak dengan sendirinya membuktikan legitimasi penggunaannya. Kemampuan untuk memperoleh informasi tidak identik dengan kewenangan untuk memperolehnya.


Dalam perkara yang menjadi perhatian esai ini, dugaan penggunaan sistem LIMS tanpa prosedur yang semestinya memperlihatkan pentingnya membedakan kemampuan teknis, kewenangan hukum, dan pembenaran etis. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain, mengatur prinsip legalitas, permintaan penyadapan, persetujuan, pelaksanaan, serta pengawasan.² Dengan demikian, sistem teknologi bukan ruang yang bebas dari hukum. Justru karena daya jangkaunya besar dan prosesnya tidak selalu terlihat oleh publik, penggunaannya menuntut batas dan pertanggungjawaban yang lebih ketat.


Teknologi memang dapat membuat tindakan terasa ringan. Tidak ada pintu yang didobrak atau surat yang dibuka dengan tangan; yang tampak mungkin hanya perintah dalam sistem. Akan tetapi, ketiadaan gerak fisik tidak menghapus akibat moral suatu tindakan. Pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar seberapa canggih alat yang digunakan, melainkan bagaimana kewenangan atas alat itu dibatasi, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban.


Manusia yang Mengawasi dan Diawasi. Manusia dapat mengawasi sekaligus menjadi pihak yang diawasi. Ia dapat mengambil posisi sebagai pengamat, tetapi pada saat yang sama tetap berada dalam jaringan relasi sosial dan kelembagaan yang memungkinkan tindakannya diperiksa. Di satu sisi, manusia menghendaki pengawasan demi rasa aman; di sisi lain, ia membutuhkan ruang privat agar dapat berpikir, berbicara, dan bertindak tanpa merasa terus-menerus diamati. Ketegangan antara keamanan dan kebebasan itu tidak dapat diselesaikan dengan menghapus salah satunya.


Aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan penyadapan tetaplah manusia yang tindakannya harus dinilai melalui hukum dan etika. Kekuasaan teknis tidak menjadikan seseorang sebagai mata yang netral dan bebas dari tanggung jawab. Di balik setiap perintah dalam sistem terdapat keputusan manusia: siapa yang boleh menjadi sasaran, atas dasar apa, untuk tujuan apa, dan dengan pengawasan siapa.


Ketika seseorang diperlakukan semata-mata sebagai objek pengintaian, relasi antarmanusia berisiko menyempit menjadi relasi antara pengawas dan yang diawasi. Risiko itu tidak hanya menyangkut pihak yang privasinya dilanggar. Ia juga merusak integritas lembaga dan orang-orang yang menjalankan kewenangan tersebut. Keamanan yang dibangun dengan mengabaikan martabat manusia pada akhirnya dapat merusak tujuan perlindungan itu sendiri.


Karena itu, persoalan ini tidak cukup dibaca sebagai masalah perangkat atau prosedur. Ia juga menyangkut cara kekuasaan membentuk hubungan antara orang yang melihat dan orang yang dilihat. Untuk memahami perubahan tersebut, kita perlu menengok sejarah gagasan pengawasan.


Kekuasaan yang Tak Berwajah. Ungkapan L'État, c'est moi—negara adalah aku—sering dilekatkan pada Louis XIV dan dipakai sebagai lambang absolutisme. Namun, atribusi historis ungkapan tersebut dipersoalkan; ia tidak patut disajikan sebagai kutipan autentik raja tanpa kualifikasi.³ Dalam esai ini, ungkapan itu digunakan secara terbatas sebagai simbol tentang pemusatan negara pada kehendak penguasa. Persoalan yang hendak disorot bukan keaslian kalimat tersebut, melainkan bahaya ketika kekuasaan publik diperlakukan seolah-olah merupakan milik pribadi.


Jeremy Bentham menawarkan rancangan Panopticon, yakni bangunan yang memungkinkan pengawasan berlangsung secara asimetris: orang yang diawasi tidak dapat memastikan kapan dirinya sedang dilihat.⁴ Michel Foucault kemudian membaca Panopticon bukan hanya sebagai rancangan arsitektur penjara, melainkan sebagai model untuk memahami mekanisme disiplin modern. Dalam mekanisme itu, kemungkinan untuk terus diawasi dapat mendorong individu mengatur perilakunya sendiri.⁵


Gagasan Bentham dan pembacaan Foucault membantu menjelaskan mengapa pengawasan tidak selalu membutuhkan kehadiran pengawas yang tampak. Akan tetapi, keduanya tidak sedang membahas secara langsung sistem penyadapan digital kontemporer. Hubungan dengan perkara ini merupakan perluasan analitis penulis: teknologi komunikasi memperbesar kemungkinan pengawasan yang tidak terlihat, sementara jarak antara tindakan, pelaku, dan pihak yang terdampak dapat menjadi semakin sukar dikenali.

Di sinilah kekuasaan berisiko kehilangan wajah. Bukan karena tidak ada orang yang mengambil keputusan, melainkan karena keputusan itu tersembunyi di balik prosedur, perangkat, dan pembagian kerja. Ketika tindakan disamarkan sebagai operasi sistem, pertanggungjawaban dapat menjadi kabur. Padahal, sistem tidak pernah menghapus tanggung jawab manusia yang merancang, mengizinkan, menjalankan, atau mengawasinya.


Rusaknya Makna Negara. Apa yang dipertaruhkan dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur bukan hanya kepatuhan administratif atau citra institusi. Yang turut dipertaruhkan ialah kepercayaan publik terhadap makna negara. Dalam kerangka normatif esai ini, negara bukan semata-mata gedung, seragam, dan perangkat kewenangan. Negara adalah tatanan hidup bersama yang memperoleh legitimasi karena kekuasaannya dibatasi hukum dan diarahkan untuk melindungi warga.


Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi juga menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman, sekaligus mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk tujuan yang sah.⁶ Prinsip-prinsip ini menuntut agar tindakan negara, termasuk tindakan yang dilakukan atas nama keamanan, memiliki dasar hukum, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan.


Jika dugaan penyadapan tanpa kewenangan dan prosedur itu terbukti, kerusakannya tidak berhenti pada privasi orang-orang yang menjadi sasaran. Kepercayaan terhadap institusi juga dapat terkikis. Negara yang seharusnya memberi rasa aman justru akan dipersepsi sebagai sumber ancaman. Namun, kesimpulan bahwa negara telah kehilangan hakikatnya secara keseluruhan akan terlalu jauh. Yang lebih tepat dikatakan ialah bahwa tindakan semacam itu, apabila terbukti, merupakan pengingkaran serius terhadap fungsi dan janji konstitusional negara.


Perbedaan ini penting. Kritik etis harus tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan, tetapi tidak boleh mengubah dugaan yang masih diperiksa menjadi vonis final, apalagi menggeneralisasi kesalahan sejumlah orang menjadi hakikat seluruh negara. Justru dengan menjaga ketepatan itulah kritik memperoleh daya pertanggungjawabannya.


Kekuasaan yang Dikumpulkan Diam-Diam. Dalam politik, ada perbedaan mendasar antara negara sebagai milik bersama dan negara sebagai milik pihak yang sedang memegang kekuasaan. Gagasan L'État, c'est nous—negara adalah kita—dalam tulisan ini merupakan koreksi normatif terhadap bayangan negara sebagai L'État, c'est moi. Yang pertama menempatkan kekuasaan sebagai amanah publik; yang kedua menggoda pemegang kewenangan untuk memperlakukannya sebagai hak pribadi.


Dugaan penyadapan terhadap pejabat negara, jurnalis, aktivis, dan kelompok masyarakat—jika terbukti—menunjukkan risiko ketika akses terhadap informasi berubah menjadi sarana akumulasi kuasa. Informasi pribadi dapat memberi keunggulan kepada pihak yang menguasainya, terutama jika diperoleh tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme pengawasan. Namun, dari dugaan penyadapan itu saja belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kudeta. Istilah kudeta memiliki makna politik yang lebih khusus, yakni perebutan atau pengambilalihan kekuasaan negara; penggunaan istilah tersebut untuk kasus ini akan menimbulkan lompatan konseptual.


Karena itu, istilah yang lebih cermat ialah akumulasi kuasa melalui penguasaan data. Rumusan ini tetap kritis tanpa menyamakan penyalahgunaan teknologi pengawasan dengan kudeta. Pertanyaan yang lebih relevan bukan hanya siapa yang diduga mengakses data, melainkan struktur apa yang memungkinkan akses itu terjadi, bagaimana keputusan diambil, siapa yang mengawasi, dan apakah mekanisme koreksi bekerja. Dengan demikian, kritik diarahkan bukan pada spekulasi mengenai motif yang belum diketahui, melainkan pada kebutuhan akan tata kelola kewenangan yang transparan, terbatas, dan dapat diuji.


Batas Moral dan Rasa Takut. Di balik perangkat dan prosedur terdapat manusia yang memegang kewenangan. Karena itu, pembenahan hukum dan kelembagaan perlu disertai pembicaraan tentang tanggung jawab batin. Akan tetapi, kita harus berhati-hati untuk tidak mengklaim mengetahui keadaan batin orang-orang yang sedang diperiksa. Menyebut seseorang telah mengalami kekeringan spiritual sebagai fakta akan melampaui bukti yang tersedia. Yang dapat dikemukakan secara etis ialah bahwa penyalahgunaan kewenangan, apabila terbukti, memperlihatkan kegagalan menjaga batas moral.


Dalam horizon keimanan, rasa takut kepada Tuhan bukanlah ketakutan yang membuat manusia kehilangan martabat, melainkan kesadaran bahwa kekuasaan manusia tidak mutlak dan setiap tindakan memiliki pertanggungjawaban. Kesadaran semacam itu dapat menjadi sumber pengendalian diri: seseorang tidak menggunakan seluruh kemampuan yang dimilikinya hanya karena ia mampu, dan tidak menganggap ketiadaan pengawasan manusia sebagai izin untuk melampaui batas.


Amanah menuntut agar sesuatu yang dipercayakan dijaga dan hak orang lain dihormati. Al-Qur'an memerintahkan penyampaian amanah kepada yang berhak serta penetapan hukum secara adil. Al-Qur'an juga melarang tajassus, yakni tindakan memata-matai atau mencari-cari kesalahan orang lain.⁷ Kedua ajaran ini memberi dasar moral bagi kritik terhadap pengintaian yang dilakukan tanpa hak. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan konteks hukum: penyadapan yang dilakukan secara sah untuk tujuan penegakan hukum tidak dapat begitu saja disamakan dengan tajassus yang dilarang.


Di antara tuntutan menjaga amanah dan larangan melampaui hak itulah kewenangan negara harus ditempatkan. Persoalannya bukan menolak seluruh bentuk pengawasan, melainkan memastikan bahwa pengawasan memiliki dasar hukum, kebutuhan yang sah, batas yang proporsional, dan pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan. Kesadaran batin tidak menggantikan hukum; ia seharusnya memperkuat kesediaan untuk menaati batas-batas hukum.


Ketaatan sebagai Batas Kekuasaan. Ketaatan yang dibicarakan di sini bukanlah kepatuhan buta kepada atasan, komandan, atau prosedur organisasi.

Ketaatan yang bermartabat mensyaratkan kemampuan menilai apakah perintah sesuai dengan hukum dan tanggung jawab moral. Dalam tradisi Islam, gagasan muraqabah—kesadaran bahwa manusia berada dalam pengawasan Tuhan—dapat dipahami sebagai latihan batin untuk menjaga diri dari tindakan yang melampaui batas. Al-Ghazali membahas kesadaran pengawasan diri dan pertanggungjawaban batin dalam Ihya' 'Ulum al-Din.⁸


Dari tradisi filsafat moral yang berbeda, Immanuel Kant merumuskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri dan tidak semata-mata sebagai sarana.⁹ Rumusan ini tidak identik dengan konsep amanah atau muraqabah, tetapi dapat dipertemukan secara terbatas pada penolakan terhadap perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dalam konteks penyadapan, prinsip tersebut mengingatkan bahwa orang yang menjadi sasaran tetap merupakan subjek bermartabat, bukan sekadar sumber informasi.


Pertemuan antara tradisi-tradisi itu tidak berarti semua perbedaan teologis dan filosofisnya hilang. Al-Ghazali berbicara dari horizon etika keagamaan, sedangkan Kant membangun argumen dalam filsafat moral rasional. Keduanya dipertemukan di sini bukan sebagai pemikir yang mengatakan hal yang sama, melainkan sebagai sumber refleksi yang berbeda tentang batas tindakan manusia.


Jika perintah atasan bertentangan dengan hukum atau mengharuskan seseorang melanggar hak orang lain, ketaatan perlu diuji. Dalam lembaga publik, keberanian etis tidak cukup berupa kesalehan pribadi; ia juga perlu diwujudkan melalui prosedur penolakan perintah yang melanggar hukum, perlindungan bagi pelapor, audit independen, dan pertanggungjawaban yang efektif. Nilai batin menemukan maknanya ketika menjelma menjadi praktik kelembagaan.


Filsafat tidak menyediakan roti, tetapi ia dapat mengingatkan agar roti tidak diperoleh dengan cara yang merendahkan manusia. Demikian pula, teknologi dan kewenangan negara dapat menyediakan kemampuan, tetapi etika dan hukum menjaga agar kemampuan itu tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.


Jalan Pulang Reflektif. Pada akhirnya, esai ini bukanlah vonis terhadap orang-orang yang sedang menjalani proses hukum, melainkan ajakan untuk memulihkan kesadaran bahwa negara adalah rumah bersama. Pulang bukan berarti kembali ke masa lalu yang diromantisasi, melainkan kembali kepada prinsip yang seharusnya menuntun kehidupan publik: kekuasaan adalah amanah, hukum adalah batas, dan manusia bukan objek yang boleh diperlakukan sesuka hati.


Refleksi itu dapat dimulai dari keputusan yang tampak sederhana: seorang aparat memahami bahwa kemampuan mengakses data tidak dengan sendirinya memberinya hak untuk melakukannya. Ia memilih menahan diri ketika dasar kewenangan tidak ada; ia meminta kejelasan ketika perintah tidak sesuai prosedur; ia bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya. Pada saat yang sama, warga tidak kehilangan hak untuk meminta penjelasan, mengawasi lembaga, dan menuntut pemulihan melalui cara-cara yang sah.


Kesadaran bernegara tidak hanya tumbuh di gedung pemerintahan atau ruang rapat. Ia juga hidup dalam keputusan sehari-hari para pemegang kewenangan dan warga yang menjaga martabatnya. Negara bukan aku, bukan pula mereka yang kebetulan sedang berkuasa. Negara adalah kita—bukan sebagai slogan yang meniadakan perbedaan, melainkan sebagai pengingat bahwa kekuasaan publik harus kembali kepada tujuan bersama.


Di sanalah pertanyaan lama memperoleh maknanya: apakah kita akan terus membangun hubungan melalui rasa curiga dan pengintaian, atau belajar menjaga satu sama lain dengan hukum yang adil dan kewenangan yang terbatas? Jalan pulang itu tidak ditempuh dengan romantisme, melainkan dengan keberanian mengakui batas. L'État, c'est nous.*****



Catatan Akhir:

1. Nadia Putri Rahmani, “Tiga Tersangka Sadap Presiden hingga Media sejak 2025,” ANTARA News, 3 November 2026; “Polisi Ungkap Kronologi Tiga Tersangka Diduga Lakukan Penyadapan Ilegal ke Nomor Presiden Prabowo,” Bisnis.com, 3 November 2026. Kedua berita merangkum keterangan Bareskrim Polri. Informasi tentang status tersangka, sasaran, rentang waktu, dan penggunaan LIMS dalam esai ini harus dipahami sebagai keterangan penyidik mengenai dugaan perkara, bukan temuan pengadilan.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010, No. 117, khususnya Pasal 2 (prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, partisipasi, dan kerahasiaan), Pasal 5-6 (izin Kabareskrim dan izin Ketua Pengadilan Negeri), serta Pasal 9-13 (permintaan tertulis, jangka waktu 30 hari, dan mekanisme penyadapan mendesak). Peraturan ini masih berlaku sebagai pedoman internal Polri, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa penyadapan seharusnya diatur dalam undang-undang tersendiri.

3. Peter Burke, The Fabrication of Louis XIV (New Haven, CT: Yale University Press, 1992). Karya Burke relevan untuk memahami pembentukan citra politik Louis XIV, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ungkapan “L’État, c’est moi” benar-benar diucapkan oleh raja. Atribusi historis ungkapan tersebut dipersoalkan; karena itu, esai menggunakannya sebagai simbol populer, bukan kutipan autentik.

4. Jeremy Bentham, Panopticon; or, The Inspection-House (Dublin: Thomas Byrne, 1791).

5. Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, trans. Alan Sheridan, 2nd Vintage Books ed. (New York: Vintage Books, 1995), 195–228. Bagian ini membahas panoptisisme. Penerapan gagasan tersebut pada pengawasan digital dalam esai merupakan pengembangan analitis penulis, bukan klaim bahwa Foucault membahas sistem penyadapan digital.

6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 1 ayat (2)–(3), pasal 28G ayat (1), dan pasal 28J ayat (2). Pasal-pasal tersebut menjadi dasar normatif mengenai kedaulatan rakyat, negara hukum, perlindungan diri pribadi dan rasa aman, serta pembatasan hak menurut undang-undang.

7. Lihat QS al-Nisa' 4:58 tentang perintah untuk menyampaikan amanah kepada pemiliknya dan untuk menetapkan hukum di antara manusia dengan adil; dan QS al-Hujurat 49:12 tentang larangan untuk berprasangka, memata-matai, dan mencari-cari kesalahan orang lain, karena perbuatan itu merusak kehormatan yang seharusnya dijaga. Terjemahan ayat dalam tulisan ini merujuk pada makna Al-Qur'an dan Terjemahannya, Kementerian Agama RI, Edisi Penyempurnaan 2019.

8. Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Ihya' 'Ulum al-Din, terj. Moh. Zuhri dkk. (Semarang: CV Asy-Syifa', 2003), Kitab al-Muraqabah wa al-Muhasabah, Rubu' al-Munjiyat.

9. Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), Second Section, Ak 4:429.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!