Jakarta — Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mengusulkan adanya objek baru dalam skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk di antaranya adalah legalisasi layanan kasino di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu.
Salah satu anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengemukakan bahwa legalisasi kasino dapat menjadi alternatif sumber pendapatan negara di luar sektor sumber daya alam (SDA) yang selama ini menjadi andalan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan strategi diversifikasi ekonomi yang telah diterapkan oleh sejumlah negara, seperti Uni Emirat Arab (UEA).
"Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin sudah mau menjalankan kasino. Coba, negara Arab jalankan kasino. Mereka out of the box dibanding kementerian dan lembaga lainnya," ujar Galih dalam forum tersebut.
Galih menambahkan bahwa UEA telah mulai menggeser ketergantungan ekonominya dari sektor SDA ke sektor jasa, khususnya pariwisata, sebagai strategi menghadapi fluktuasi harga komoditas global yang kerap berdampak pada stabilitas fiskal.
Selain UEA, Thailand juga tengah mengkaji legalisasi kasino sebagai upaya meningkatkan pemasukan negara dari sektor pariwisata dan hiburan. Dikutip dari Channel News Asia (CNA), pemerintah Thailand telah membentuk komite ad-hoc beranggotakan 60 orang untuk mempelajari legalisasi perjudian dan kasino dalam bentuk kompleks hiburan terpadu. Komite tersebut diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan Thailand, Julapun Amornvivat, dan mendapat dukungan dari anggota parlemen lintas partai.
Thailand direncanakan akan mengadopsi pendekatan yang serupa dengan Singapura, yakni menerapkan pembatasan kepada warga lokal melalui mekanisme retribusi masuk dan aturan khusus yang melarang kunjungan ke kasino bagi kalangan tertentu.
Jika rencana ini terealisasi, Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara berikutnya yang melegalkan perjudian secara terbatas, setelah Singapura. Saat ini, hanya Indonesia dan Brunei yang masih melarang segala bentuk perjudian di kawasan tersebut. (DL/GPT)
Wacana legalisasi kasino sebagai objek PNBP menjadi perdebatan tersendiri, mengingat Indonesia memiliki norma hukum dan sosial yang ketat terhadap praktik perjudian. Namun, Galih menilai bahwa sudah saatnya pemerintah mulai memikirkan pendekatan yang inovatif dan realistis dalam menggali potensi pemasukan negara dari sektor nonkonvensional.
Hingga kini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Pemerintah pun diharapkan menanggapi usulan ini secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi secara menyeluruh.