Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Bawaslu Setuju Putusan MK: Pemilu Serentak Rumit dan Membebani


Jakarta —
 Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah. Ia menilai keputusan tersebut merupakan koreksi konstitusional penting terhadap desain pemilu serentak yang dinilai terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih.

"Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi konstitusional yang sangat krusial terhadap desain pemilu serentak yang selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih," ujar Puadi kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Puadi menjelaskan, pemisahan pemilu nasional—yang mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD—dengan pemilu daerah seperti kepala daerah dan DPRD, membuka ruang partisipasi publik yang lebih berkualitas. Menurutnya, langkah ini juga berpotensi mengurangi kelelahan kerja penyelenggara pemilu serta meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Langkah ini juga memberi ruang rasional bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara lebih matang, tanpa tekanan informasi dan waktu yang berlebihan dalam satu hari pemungutan suara,” tambahnya.

Terkait potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD sebagai konsekuensi transisional dari putusan tersebut, Puadi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peralihan. Ia memperingatkan agar masa perpanjangan tersebut tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

“Jangan sampai masa perpanjangan menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Dalam prinsip demokrasi elektoral, pemilu bukan hanya tentang kapan digelar, tetapi bagaimana menjamin bahwa hasilnya mencerminkan kedaulatan rakyat secara adil dan bermartabat,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD dapat dilakukan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD.

Dengan putusan ini, Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam pelaksanaan pemilu yang lebih terfokus, terukur, dan diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi serta representasi politik di tingkat nasional maupun daerah. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved