Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

KPK: Jokowi Minta Tambahan Kuota untuk Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji 2024 yang semula dimaksudkan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler. Tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah itu merupakan hasil lobi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, alih-alih seluruhnya digunakan untuk haji reguler, sebagian besar justru dialihkan ke haji khusus.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tambahan kuota tersebut diberikan Arab Saudi setelah pertemuan antara Jokowi dan otoritas setempat. "Alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun lebih," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur dengan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya sekitar 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, kenyataannya, kuota haji khusus membengkak menjadi 10.000 jemaah. KPK menilai hal ini tidak sesuai ketentuan. "Seharusnya yang 20.000 ini, karena alasannya memperpendek waktu tunggu haji reguler, keseluruhannya diberikan kepada haji reguler," tegas Asep.

Asep menambahkan, KPK belum menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini. Saat ini, perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 telah naik ke tahap penyidikan. KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus tersebut.

Dalam penanganannya, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dilakukan dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat tujuan awal penambahan kuota adalah untuk memangkas antrean panjang haji reguler, namun justru diselewengkan untuk kepentingan lain. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved