Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK, Simpan Dana Rp300 Juta

 


JAKARTA, 12 Agustus 2025 – Rekening milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tersebut diketahui merupakan rekening yayasan yang dikelola oleh Kiai Cholil dan menyimpan dana sekitar Rp300 juta.
 
Kiai Cholil menjelaskan bahwa rekening yayasannya tersebut sudah tidak aktif digunakan untuk transaksi sejak awal tahun dan hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana. Pemblokiran ini baru diketahui saat pihak yayasan hendak melakukan transfer dana.
 
"Sebenarnya itu yang diblokir bukan rekening saya pribadi tapi salah satu dari rekening atas nama yayasan saya yang ketepatan mulai awal tahun tidak dipakai transaksi, hanya untuk menyimpan saja," kata Cholil Nafis dalam keterangan tertulis di akun Instagram miliknya, Senin (11/8/2025). "Selasa lalu pas yayasan mau transfer kebutuhan transaksi ternyata harus komfirmasi dulu ke saya karena sudah diblokir. Termasuk rekening dormant," tambahnya.
 
Kasus ini mencuat di tengah laporan PPATK mengenai temuan rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 2.115 rekening dormant pada instansi pemerintah, dari total 122 juta rekening nganggur yang sempat diblokir sementara.
 
Dari jumlah tersebut, 756 rekening dormant berada di bank-bank Himbara, sementara 1.359 lainnya tersebar di bank lainnya. Nilai total saldo rekening dormant pada instansi pemerintah itu mencapai lebih dari Rp500 miliar.
 
PPATK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemblokiran rekening yayasan milik Kiai Cholil Nafis ini. Namun, temuan rekening dormant dalam jumlah besar menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved