Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Breaking News! KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Lainnya ke Luar Negeri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) beserta dua orang lainnya, IAA dan FHM, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan pencegahan diterbitkan pada 11 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri. Masa berlaku pencegahan ini ditetapkan selama enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Budi menegaskan bahwa saat ini status Yaqut dan dua orang lainnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, KPK memerlukan mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang memberi perintah maupun yang menerima aliran dana dari kasus tersebut.

KPK menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan perhitungan internal yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, angka tersebut masih bersifat awal dan akan dihitung secara lebih detail oleh BPK.

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," jelas Budi.

Menurutnya, KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara ini. Dengan alat bukti yang telah dikantongi, penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat maupun mendapatkan keuntungan dari pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji 2024.

"Sehingga pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, ditelusuri oleh KPK," tegasnya. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved