Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Pembagian Kuota Haji Khusus 50 Persen

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rapat antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi yang mewakili perusahaan travel penyelenggara haji khusus untuk membahas serta menyepakati pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Hasil kesepakatan tersebut menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar 50 persen dari total kuota tambahan, yang diduga menyimpang dari kebijakan awal pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lobi dilakukan oleh asosiasi penyelenggara haji khusus setelah pemerintah memperoleh kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Menurutnya, para agen travel memandang pembagian awal—92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—tidak menguntungkan secara ekonomi.

“Kalau 20.000 kuota tambahan itu dibagi seperti aturan semula, nilai keuntungan bagi mereka akan lebih kecil. Bahkan, jika seluruhnya digunakan untuk haji reguler, mereka tidak akan mendapat tambahan kuota sama sekali,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep mengungkapkan, untuk memperbesar porsi kuota haji khusus, perwakilan asosiasi dan pejabat Kemenag menggelar serangkaian rapat internal. Pertemuan itu, menurutnya, menghasilkan kesepakatan untuk membagi kuota tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Ini terjadi di level bawah, belum sampai ke pengambil kebijakan tertinggi. Mereka rapat-rapat dulu, lalu sepakat membagi dua kuota tambahan itu,” tutur Asep.

KPK kini mendalami dasar hukum pembagian tersebut, termasuk menelusuri Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menetapkan porsi 50 persen kuota haji khusus. “Inilah yang saat ini sedang kita dalami, salah satunya dikuatkan dengan adanya SK menteri,” kata Asep.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Ia menegaskan, penetapan tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan dan memerlukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Nanti akan kami perbarui informasinya, karena KPK masih memeriksa pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).


Kalau mau, saya bisa buatkan versi singkatnya untuk kebutuhan publikasi cepat di media online.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved