Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Breaking News! KPK Minta Keterangan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Ustaz Khalid telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/6/2025). Menurutnya, Ustaz Khalid bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan penyelidik.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," ujar Budi.

Budi juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap terbuka Ustaz Khalid, dan berharap hal itu menjadi contoh bagi pihak lain yang diminta keterangan dalam perkara ini.

"Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang diketahui, supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang," lanjutnya.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan haji 2024 di Kemenag. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas perkara tersebut masih berlangsung.

"Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag)," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Asep tidak merinci detail proses penyelidikan, mengingat tahapan ini bersifat tertutup. Namun, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk dari kalangan non-pemerintah.

Sementara itu, dugaan penyelewengan kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Anggota Pansus, Luluk Nur Hamidah, mengungkap adanya informasi bahwa terjadi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus dengan imbalan sejumlah uang tertentu.

"Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam, ya, potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," ujar Luluk dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, 10 Juli 2024.

Luluk menyoroti fakta bahwa sebanyak 3.503 jemaah haji khusus bisa langsung berangkat pada 2024 tanpa menunggu antrean hingga tahun 2031, sementara sekitar 167.000 calon jemaah haji reguler masih harus menunggu giliran.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut hak ibadah masyarakat dan menyisakan banyak pertanyaan tentang transparansi dalam penyelenggaraan haji. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan menindak pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved