Pariaman, Humas -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman H. Rinalfi menegaskan kepada seluruh jajaran untuk memegang teguh komitmen bersama dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor saat mengukuhkan agen perubahan di Aula Kankemenag Kota Pariaman, Selasa (29/07/2025).
Dikukuhkan selepas Sholat Dzuhur, Rinalfi menyebutkan bahwa dalam era reformasi birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, profesional serta berintegritas. “Pemilihan duta Agen Perubahan merupakan langkah awal perbaikan instansi, yang menjadi bagian dari tahapan menuju Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM).
Agen perubahan di Kemenag Kota Pariaman, lanjut Kakankemenag diberi tugas sebagai penggerak dan pembarahu dengan program kerja yang ada. “Kemudian agen perubahan diharapkan mampu menunjukkan integritas. Mau dan mampu melakukan perubahan, serta membangun komitmen bersama, terhadap pelaksanaan sistem kerja dilingkungan kantor,” ujar Kakankemenag.
Rinalfi menjelaskan pemilihan duta Agen perubahan bertolak pada enam area perubahan sesuai Permenpan 90 Tahun 2021, yakninya Manajemen Perubahan, Penata Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. ‘’Enam area perubahan ini tercantum dalam tiga sasaran, yaitu birokrasi yang bersih, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiiki pelayanan publik berkualitas kedepan (progresif),’’ ulasnya.
Walaupun hanya ada tiga orang duta agen perubahan yang telah ditetapkan hari ini, Rinalfi menyatakan bahwa sejatinya seluruh ASN adalah agen perubahan. “Tiga orang duta Agen perubahan ini sebagai acuan, program PMPZI tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kesungguhan dan komitmen, serta kolaborasi semua pihak. Intinya reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan maksimal sesuai dengan tupoksi masing-masing aparatur,” paparnya.
Untuk kedepan, Rinalfi berharap jajarannya memperkuat sinergitas, kolaborasi guna mengevaluasi pencapaian yang sudah dilakukan. “Butuh kesungguhan kita semua untuk menyokong agen perubahan yang bergerak menuju arah yang lebih baik. Agen itu sebagai pelopor, penggerak dan pembaharu,” tukasnya.
Berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman Nomor 25 Tahun 2025, tentang penetapan agen perubahan pada Kankemenag Kota Pariaman, memiliki tugas dan kewenangan meliputi : 1. Sebagai Katalis, yaitu dengan memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah yang lebih baik; 2. Sebagai penggerak pembaharuan dengan mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju arah yang lebih baik; 3. Sebagai pemberi solusi dengan memberikan berbagai alternatif penyelesaian kepada semua pegawai atau pimpinan yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju lebih baik;
Selanjutnya, 4. Sebagai mediator dalam membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak internal dan eksternal; 5. Sebagai penghubung komunikasi dua arah antara pegawai dengan para pengambil keputusan; dan 6. Mempertangungjawabkan seluruh program-program new inisitif untuk akselerasi Reformasi Birokrasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman.
Adapun nama-nama Duta Agen Perubahan dikukuhkan Kakankemenag diantaranya Aldi Arman, S. HI. (Kepala KUA Kecamatan Pariaman Selatan), Darnetti, S. Ag. (Penyluh Agama Islam Fungsional), Syaiful Hekki, SH (Penyluh Agama Islam CPNS).
Hadir dalam pengukuhan ini unsur pejabat, JFT dan Pelaksana, serta ASN dan CPNS dilingkungan Kankemenag Kota Pariaman. (Adi/Meri)