JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara korupsi impor gula. Permohonan banding tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun memori banding yang akan diajukan dalam beberapa hari ke depan. Ia menyebut vonis terhadap kliennya mengandung sejumlah kejanggalan yang akan dipaparkan secara lengkap dalam dokumen banding tersebut.
“Hari ini kita resmi mengajukan banding dan akan segera menyusulkan memori banding ke pengadilan. Kami menilai banyak hal yang tidak sesuai dalam putusan ini,” ujar Zaid di PN Jakarta Pusat.
Zaid mempertanyakan dasar hukum yang membebankan kerugian negara akibat kelebihan bayar PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) kepada perusahaan gula rafinasi swasta kepada Tom Lembong. Ia menyebut bahwa kerugian tersebut bersifat potential loss dan tidak selayaknya menjadi tanggung jawab pribadi Tom.
“Apa korelasinya? Apa kausalitasnya? Ini sangat kita sayangkan. Rp 194 miliar itu bukan kerugian nyata, tetapi potensi kerugian. Maka dari itu, kita ajukan upaya hukum banding,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Zaid juga menyoroti bahwa putusan majelis hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta penting di persidangan, termasuk pernyataan saksi yang menyebutkan bahwa kebijakan impor tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo saat itu. Meski hal tersebut didukung oleh keterangan saksi dan ahli, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta tersebut.
Zaid menegaskan bahwa Tom Lembong tetap akan menempuh jalur hukum bahkan jika vonis hanya berupa satu hari penjara. Ia menyebut kliennya dalam kondisi sehat dan siap melawan dakwaan yang dianggap tidak adil.
“Kasus Pak Tom ini menyadarkan kita bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” tegasnya.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong pada Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena tidak terbukti Tom menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan rafinasi swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan itu dinilai melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
“Terdakwa memahami bahwa pemberian izin impor tersebut tanpa rekomendasi dari instansi terkait adalah pelanggaran aturan. Namun tetap dilakukan, dan itu merugikan negara,” kata hakim.
Perbuatan Tom disebut merugikan negara hingga Rp 194 miliar, yang seharusnya menjadi potensi keuntungan bagi PT PPI sebagai BUMN yang ditugaskan dalam impor tersebut.
Dengan pengajuan banding ini, proses hukum Tom Lembong masih akan berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi. Publik kini menanti langkah lanjutan dari peradilan untuk menguji kembali putusan yang telah menuai sorotan tersebut.