Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Nama BP Haji Diubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Jakarta, 25 Agustus 2025 – DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa nomenklatur baru ini akan menggantikan peran BP Haji sekaligus menghapus keberadaan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag).

“Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah. Karena kementerian ini sudah berdiri sendiri, maka otomatis Ditjen PHU di Kemenag akan dilepas,” ujar Selly, Minggu (24/8/2025).

Seluruh Tugas Dialihkan

Dengan perubahan tersebut, seluruh tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan haji yang sebelumnya berada di bawah Ditjen PHU Kemenag kini dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah berharap langkah ini akan memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah bagi jamaah Indonesia.

DIM Rampung Dibahas

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Haji dan Umrah dalam rapat yang digelar pada Sabtu (23/8/2025). DIM yang berjumlah sekitar 720 poin tersebut mayoritas berisi pasal-pasal yang bersifat tetap.

“DIM sudah selesai. Tidak banyak. Sekarang kita lanjut ke tahap berikutnya,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Masuk Tahap Timus-Timsin

Setelah DIM rampung, pembahasan berlanjut ke tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Minggu (24/8/2025). Tahap ini berfokus pada penyesuaian redaksional, termasuk koreksi tanda baca, penyelarasan paragraf, hingga penyusunan format akhir draf RUU.

“Besok kita akan ngurusin Timus-Timsin. Dari situ kita lihat lagi kesesuaian dan sebagainya,” lanjut Bambang.

Disahkan Pekan Depan

Menurut rencana, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah hasil revisi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025) untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, Indonesia akan resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga khusus yang menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. 

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved