Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

11 Poin Revisi UU BUMN: Kementerian Diubah Jadi Badan - Hapus Rangkap Jabatan

Jakarta, 26 September 2025 – Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi keempat ini memuat setidaknya 11 poin krusial, termasuk perubahan status kementerian menjadi badan pengaturan hingga larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai pejabat BUMN.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa pembahasan revisi dilakukan sejak 23 hingga 26 September 2025. Dari hasil pembahasan bersama para pakar dan akademisi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sebanyak 84 pasal mengalami perubahan.

“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini,” ujar Andre dalam rapat Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9).

11 Poin Krusial dalam RUU BUMN

Adapun pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengaturan lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN).

  2. Penambahan kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan kinerja BUMN.

  3. Pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna oleh BP-BUMN dengan persetujuan Presiden.

  4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-PUU-XXIII-2025.

  5. Penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

  6. Penerapan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN di level Direksi, Komisaris, dan jabatan manajerial.

  7. Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.

  8. Pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP-BUMN.

  9. Penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan keuangan BUMN.

  10. Pengaturan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP-BUMN.

  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

Revisi Kedua Tahun Ini

Revisi UU BUMN kali ini merupakan yang kedua pada tahun 2025. Kehadiran BP-BUMN diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved