Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Biro Pers Istana Dikecam usai Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN yang Tanya Presiden Prabowo Soal MBG

Jakarta – Keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan jurnalis CNN Indonesia menuai kecaman dari berbagai organisasi pers. Pencabutan itu dilakukan setelah sang jurnalis menanyakan Presiden Prabowo Subianto soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan penolakan terhadap langkah tersebut. Mereka menilai pencabutan kartu liputan itu berpotensi menghambat kebebasan pers dan mengganggu hak publik memperoleh informasi.

Dewan Pers dalam pernyataannya, Minggu (28/9/2025), mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers.

IJTI juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu liputan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Menurut IJTI, pertanyaan yang diajukan masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. “Terlebih, Presiden Prabowo telah memberikan jawaban informatif terkait Program Makan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting diketahui masyarakat luas,” tegas IJTI.

Lebih lanjut, IJTI mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi hukum. Pasal 18 UU Pers mengatur, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. IJTI pun mendesak BPMI Sekretariat Presiden memberikan penjelasan resmi atas pencabutan kartu liputan tersebut.

Sikap serupa juga disampaikan AJI Jakarta dan LBH Pers. Keduanya menilai langkah Biro Pers Istana merupakan bentuk serangan, tidak hanya terhadap individu jurnalis, tetapi juga terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. “Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan pernyataan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo terkait MBG,” bunyi pernyataan bersama AJI dan LBH Pers.

Keputusan Biro Pers Istana mencabut kartu liputan ini menimbulkan perdebatan publik terkait batasan kerja jurnalis di lingkungan Istana. Berbagai pihak berharap kasus serupa tidak kembali terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved