Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Menteri Pigai: Kasus Keracunan MBG Tak Masuk Kriteria Pelanggaran HAM

Jakarta — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menanggapi temuan awal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pigai menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap pendapat maupun hasil pengawasan Komnas HAM, namun menurutnya kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Pigai menyatakan Komnas HAM memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan HAM oleh pemerintah. “Kalau Komnas HAM dalam kerangka pelaksanaan pengawasan pembangunan HAM yang dilakukan oleh pemerintah, ya kita menghormati, termasuk komentarnya juga kita hormati,” ujarnya di kantor Kementerian HAM, Rabu (1/10/25).

Ia menambahkan, setiap masukan dari Komnas HAM maupun media massa akan menjadi pertimbangan pemerintah. “Kami pemerintah tetap menganggap itu bagian dari pengawasan. Tujuannya untuk kebaikan,” jelasnya.

Meski demikian, Pigai menilai kasus keracunan makanan dalam program MBG tidak memenuhi kriteria pelanggaran HAM. Menurutnya, suatu peristiwa baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila terdapat unsur kesengajaan, baik secara langsung maupun melalui kelalaian terstruktur.

“Ini kan 0,0017%. Menurut saya memang ada kendala, misalnya di satu sekolah yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, atau makanannya basi. Itu tidak bisa dijadikan pelanggaran HAM,” terang Pigai.

Ia menegaskan peristiwa keracunan tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi dan manajemen penyelenggaraan program. “Bisa saja karena human error, kesalahan masak, atau penyimpanan makanan yang kurang baik. Itu sebenarnya bagian dari pelaksanaan fungsi administrasi dan manajemen,” pungkasnya. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved