Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Arsul Sani Klarifikasi Tudingan Ijazah Palsu, Pamerkan Ijazah Doktor


Jakarta —
 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan bahwa tudingan mengenai ijazah doktor palsu yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah tidak benar. Dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (17/11/2025), Arsul membeberkan bukti-bukti keabsahan gelar doktornya, termasuk ijazah asli, legalisasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Polandia, serta dokumentasi proses studinya.

Arsul menjelaskan bahwa ia menjalani wisuda doktoral pada 2023 di Warsaw Management University (WMU), Warsawa, Polandia. Acara wisuda tersebut turut dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima. Arsul menunjukkan sejumlah foto wisuda sebagai bukti kehadirannya di kampus tersebut.

“WMU mengundang Ibu Dubes Indonesia di Warsawa, Ibu Anita Lidya Luhulima, dan kami hadir bersama. Di sanalah ijazah asli itu diberikan. Ini foto-foto wisudanya,” ungkap Arsul dalam jumpa pers.

Selain menampilkan ijazah asli, Arsul juga memperlihatkan ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI Polandia. Ia menambahkan bahwa setelah acara wisuda, dirinya segera menyalin dan melegalisir ijazah tersebut sebelum kembali ke Indonesia.

“Setelah selesai wisuda, karena dalam 2–3 hari saya akan kembali ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, bahkan dibantu oleh KBRI, lalu saya legalisasi. Ini legalisasi asli dari KBRI di Warsawa,” ujarnya.

Arsul juga membawa hardcopy disertasinya yang berjudul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development”. Semua dokumen pendukung studi S3 tersebut telah ia serahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Semua berkas ini sudah saya sampaikan ke MKMK, termasuk catatan kuliah dan komunikasi selama saya menjalani studi,” tambah Arsul.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025). Koordinator aliansi, Betran Sulani, menilai perlu ada pembuktian resmi terkait legalitas ijazah doktor milik Arsul. Ia menyebut jabatan Hakim MK mensyaratkan integritas dan kredibilitas akademik yang tidak dapat diragukan.

“Jika seorang hakim MK menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan, maka itu mencederai konstitusi,” kata Betran.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Sementara itu, klarifikasi dan bukti yang ditunjukkan Arsul menjadi bagian dari upayanya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved