Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Hakim MK Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu, Ini Respons MKMK!

Jakarta — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat bicara terkait pelaporan hakim konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu program doktor. Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, menyatakan keheranannya sekaligus mempertanyakan alasan pelapor langsung membawa persoalan tersebut ke kepolisian tanpa lebih dulu meminta klarifikasi kepada DPR RI sebagai lembaga pengusul Arsul.

Palguna menilai laporan itu janggal karena Arsul Sani merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Menurutnya, bila ada dugaan terkait legalitas ijazah, maka secara logis pelapor terlebih dahulu menanyakan hal tersebut kepada DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses seleksi.

“Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?” ujar Palguna, Minggu (16/11).

Ia juga menyinggung Pasal 20 UU MK yang mengatur bahwa pemilihan hakim konstitusi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga pengusul, yaitu DPR, Presiden, dan MA.

Karena itu, menurut Palguna, tudingan soal ijazah palsu semestinya diajukan terlebih dahulu kepada DPR. “Logisnya, tanya ke DPR dulu dong,” tegasnya.

Palguna mengungkapkan bahwa MKMK telah melakukan pendalaman internal sejak isu ini mencuat sekitar satu bulan lalu. Namun, ia menegaskan proses tersebut belum bisa diumumkan ke publik karena bersifat tertutup sesuai peraturan, serta demi menjaga agar hakim bersangkutan tidak “diadili” oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Sebab, tugas MKMK bukan hanya menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi resmi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu program doktor. Koordinator aliansi, Betran Sulani, menyebut laporan dibuat untuk meminta kepolisian menyelidiki legalitas ijazah tersebut.

Dihubungi terpisah, Arsul Sani menyatakan tidak ingin berpolemik. Ia hanya menyebut bahwa isu tersebut kini telah ditangani oleh MKMK. “Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik,” kata Arsul singkat.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai Arsul sebagai pejabat publik sebaiknya memberi penjelasan kepada masyarakat untuk menjaga transparansi. Menurutnya, klarifikasi adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan publik.

“Beliau itu kan pejabat publik. Kalau ada keraguan, bentuk transparansi ya beliau harus menjelaskan kepada masyarakat,” ujar Tandra.

Ia juga menyinggung bahwa proses mendapatkan gelar doktor bukan sesuatu yang instan. “Orang kalau kuliah doktor itu, baik by research maupun pendidikan, semuanya harus mengikuti perkuliahan minimal enam bulan atau satu tahun,” tuturnya.

Kasus ini masih dalam penanganan Bareskrim dan pendalaman internal MKMK. Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait kebenaran atau ketidakbenaran dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Arsul Sani. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved