Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Ini Kata Roy Suryo Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi!

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo angkat bicara usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Polda Metro Jaya, namun meminta publik menunggu proses lebih lanjut tanpa berspekulasi.

Roy menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan hukum, bukan vonis bersalah. “Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy di Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

Ia menilai status tersangka tidak serta merta membuat seseorang bersalah secara hukum. Roy menyebut masih banyak proses lanjutan sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah. “Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrah-nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” kata Roy sembari mengatakan dirinya akan menyikapi proses ini dengan tenang.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Roy menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum sebelum menentukan sikap. “Langkah hukumnya tunggu. Saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Sedangkan klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT).

Kasus ini bermula dari penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Penyidik menilai para terlapor telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data yang merugikan pihak Presiden.

Hingga kini proses hukum masih berjalan dan para tersangka belum ditahan. Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved