Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

MUI Terbitkan Fatwa untuk Pajak Berkeadilan!

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait perpajakan berkeadilan sebagai respons atas keresahan masyarakat akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil. Fatwa tersebut diumumkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa objek pajak dalam pandangan syariah seharusnya dikenakan hanya pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Menurutnya, kebijakan pajak yang membebani kebutuhan pokok justru bertentangan dengan prinsip keadilan.
“Pungutan pajak terhadap kebutuhan dasar seperti sembako, rumah tinggal, dan bumi yang dihuni tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.

Niam menegaskan bahwa pajak sejatinya hanya diwajibkan bagi warga negara yang memiliki kemampuan finansial memadai. Ia menganalogikan kemampuan tersebut dengan standar nishab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas. “Ini bisa menjadi acuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, MUI memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah. Salah satunya adalah peninjauan kembali beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dinilai terlalu membebani masyarakat. MUI juga mendorong Kemendagri dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi berbagai regulasi pajak, termasuk PBB, PPn, PPh, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pajak waris, yang kerap dinaikkan hanya demi meningkatkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan.

Rekomendasi tersebut ditujukan agar pembebanan pajak lebih proporsional dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak, sehingga tercipta sistem perpajakan yang adil dan merata.

Selain itu, MUI juga mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara serta menindak tegas mafia pajak, demi memastikan bahwa penerimaan negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. *

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved