Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Surat Edaran PBNU: Gus Yahya Tidak Lagi Berstatus Ketum Per 26 November 2025

Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Dalam surat tersebut, PBNU menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketua Umum PBNU. Segala atribut, fasilitas, serta kewenangan yang melekat pada posisi Ketum PBNU dinyatakan tidak berlaku sejak waktu yang ditentukan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian salah satu poin surat keputusan.

Surat itu juga menekankan bahwa mulai saat itu, Gus Yahya tidak lagi berhak menggunakan atribut maupun bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Ketentuan tersebut dipertegas dalam lanjutan keputusan yang menyatakan seluruh hak dan kewenangan jabatan Ketum PBNU tidak lagi berlaku.

Instruksi untuk Segera Gelar Rapat Pleno

Sebagai tindak lanjut keputusan Syuriyah PBNU, surat edaran tersebut menginstruksikan PBNU untuk segera menggelar rapat pleno. Rapat ini diperlukan guna membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris sesuai ketentuan organisasi.

Rujukan yang digunakan antara lain:

  • Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat,

  • Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan,

  • Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus.

PBNU menegaskan bahwa rapat pleno akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan roda organisasi berjalan sesuai mekanisme internal.

Kekosongan Jabatan Diisi Rais Aam

Selama jabatan Ketua Umum PBNU kosong, kepemimpinan organisasi diambil alih sepenuhnya oleh Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama.

Meski demikian, Gus Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Dalam konfirmasi terpisah, Katib Aam PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keaslian surat tersebut. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya ketika dimintai konfirmasi.

Download SE PBNU Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved