Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) menyatakan belum menerbitkan fatwa terkait praktik bisnis emas digital. Keputusan tersebut diambil karena sejumlah model usaha emas digital dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip dasar syariah, terutama terkait kepastian keberadaan emas fisik sebagai underlying asset atau aset dasar yang mendasari transaksi.
Ketua Badan Pengurus DSN–MUI, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai regulasi emas telah berlangsung sejak diterbitkannya aturan usaha bulion oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat dua sektor yang menjadi perhatian DSN–MUI, yakni usaha bulion dan bisnis emas digital.
“Saya kan baru menjabat 24 Desember tahun lalu, ketika saya melihat mana yang belum difatwakan, ternyata ada dua. Yang pertama kegiatan usaha bulion, yang kedua bisnis emas digital,” ujar Cholil, Jumat (13/2).
Menurutnya, DSN–MUI baru dapat mengeluarkan fatwa untuk usaha bulion karena model bisnisnya dinilai lebih jelas dan berbasis emas fisik. Dalam skema bulion, setiap transaksi wajib didukung oleh ketersediaan barang nyata, sehingga selaras dengan prinsip syariah yang menekankan adanya objek transaksi secara riil.
Sebaliknya, bisnis emas digital masih menyimpan sejumlah celah yang perlu dikaji lebih mendalam. DSN–MUI khawatir penerbitan fatwa justru dimanfaatkan sebagai legitimasi bagi praktik perdagangan emas tanpa dukungan fisik yang jelas, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
“Kenapa belum kami keluarkan? Karena khawatir fatwa kami menjadi pemicu terhadap bisnis digital yang tidak ada emasnya. Takut bodong,” tegas Cholil.
Ia menekankan bahwa dalam hukum syariah, transaksi harus berbasis barang nyata dan kepemilikan yang sah. Model perdagangan tanpa kepemilikan fisik dinilai berisiko menimbulkan unsur spekulasi hingga potensi penipuan. “Di syariah harus ada barangnya. Tidak boleh ada bisnis yang tidak ada barangnya. Kami khawatir tak terawasi, hanya berdasarkan dokumen tanpa ada emasnya,” katanya.
Karena itu, DSN–MUI masih meminta penjelasan lebih lanjut kepada regulator sebelum memutuskan penerbitan fatwa terkait emas digital. Untuk saat ini, fatwa yang telah diterbitkan baru sebatas panduan prinsip syariah bagi kegiatan usaha bulion yang dinilai lebih siap dari sisi tata kelola dan jaminan fisik emas.
Sementara itu, Sekretaris DSN–MUI, Moch Bukhori Muslim, memaparkan empat syarat utama dalam kegiatan bulion syariah. Pertama, emas harus berwujud fisik guna menghindari jual beli barang fiktif. Kedua, kepemilikan harus sempurna dan tidak boleh menjual emas yang belum dimiliki. Ketiga, emas yang dibeli harus dapat diserahterimakan, baik secara fisik maupun melalui pencatatan kepemilikan di rekening. Keempat, emas wajib terstandarisasi sesuai ketentuan regulator, sehingga perhiasan nonstandar seperti cincin tidak termasuk dalam skema bulion.
Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, DSN–MUI menegaskan akan bersikap hati-hati dalam merumuskan fatwa terkait emas digital demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan masyarakat sesuai prinsip syariah. *





