JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP) menyusul serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026). MUI menilai keberadaan BoP tidak lagi efektif dalam mewujudkan perdamaian yang adil, khususnya bagi kemerdekaan Palestina.
Desakan tersebut tertuang dalam Tausiah MUI Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang diterbitkan pada Minggu (1/3/2026) dan ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar serta Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan.
Dalam pernyataannya, MUI mempertanyakan peran Amerika Serikat yang dinilai memainkan peran sentral dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP. Menurut MUI, langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar apakah strategi yang dijalankan benar-benar ditujukan untuk perdamaian yang adil atau justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina.
“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” demikian pernyataan tertulis MUI.
MUI juga menilai tindakan Presiden Amerika Serikat yang melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran telah memicu eskalasi perang regional yang melibatkan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui proksi.
Dalam tausiah tersebut, MUI mengajak umat Islam di berbagai belahan dunia untuk memperbanyak qunut nazilah dan berdoa memohon pertolongan serta perlindungan Allah SWT bagi umat Muslim yang tengah mengalami kesulitan dan penindasan.
Selain itu, MUI menyerukan kepada (PBB) dan (OKI) agar mengambil langkah maksimal untuk menghentikan perang dan memastikan penghormatan terhadap hukum internasional. MUI meyakini bahwa konflik bersenjata hanya akan membawa kemudaratan global.
Terkait serangan tersebut, MUI juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, , yang disebut meninggal dunia akibat serangan Israel-Amerika pada 28 Februari 2026. MUI mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.
Lebih lanjut, MUI mengutuk serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Di sisi lain, MUI menyatakan memahami bahwa serangan balasan Iran ke sejumlah negara Teluk merupakan respons atas serangan yang terlebih dahulu dilancarkan Amerika dan Israel, dengan sasaran pangkalan militer. Menurut MUI, tindakan tersebut dibenarkan dan dilindungi oleh hukum internasional.
MUI pun menegaskan bahwa untuk menghindari eskalasi lebih luas, Amerika dan Israel harus segera menghentikan serangan terhadap Iran karena dinilai bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.
Menurut MUI, rangkaian serangan dan balasan tersebut bukanlah insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar yang berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke dalam konflik terbuka yang lebih luas.
MUI juga menduga adanya motif strategis di balik serangan tersebut sebagai upaya sistematis melemahkan posisi Iran di kawasan serta membatasi dukungannya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Dalam konteks konflik Israel-Palestina, MUI mendorong berbagai negara untuk tampil sebagai juru damai guna menghentikan serangan militer yang berpotensi menjadi instrumen tekanan politik demi mengamankan dominasi regional Israel atas Palestina. *






