Opini

DI ANTARA ALFA DAN AMANAH

Logo

Posted by: Mohammad Suud

24 September 2026 05:08 WIB • 4 view

DI ANTARA ALFA DAN AMANAH
Foto: Istimewa

DI ANTARA ALFA DAN AMANAH

Kritik Etis atas Pembaruan Hukum Ketenagakerjaan 2026

Dari Jalanan 28 Agustus ke Hukum yang Pulang



Allegro — Jalanan sebagai Awal Membaca Hukum. Setiap hukum memiliki tanggal lahir. Namun, tidak setiap hukum lahir dari ruang yang sunyi. Pada 28 Agustus 2025, puluhan ribu pekerja melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah. Berbagai organisasi pekerja menyampaikan tuntutan yang berkaitan dengan pengupahan, pemutusan hubungan kerja, outsourcing, dan arah pembaruan hukum ketenagakerjaan. Besaran massa yang diberitakan berbeda menurut sumber dan tahap aksi, sehingga angka tunggal 50.000 sebaiknya tidak diperlakukan sebagai angka pasti. Yang lebih penting dari angka itu adalah kenyataan bahwa jalanan kembali menjadi ruang artikulasi kepentingan pekerja ketika hukum ketenagakerjaan sedang mengalami perubahan besar.


Peristiwa tersebut penting bukan semata-mata sebagai catatan demonstrasi. Ia memperlihatkan bahwa hukum ketenagakerjaan tidak pernah sepenuhnya lahir dari ruang teknokratis. Di belakang setiap rumus pengupahan terdapat kehidupan yang harus dijalani; di belakang setiap ketentuan kontrak terdapat seseorang yang harus mengetahui apakah pekerjaannya masih ada esok pagi.Karena itu, hukum ketenagakerjaan perlu dibaca dalam dua arah sekaligus: dari teks hukum menuju kehidupan sosial dan dari kehidupan sosial kembali menuju teks hukum. Di sinilah kritik etis memperoleh tempatnya.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan titik pijak yang penting. Mahkamah menyatakan bahwa kebijakan pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah, sedangkan indeks tertentu dalam formula upah harus dimaknai sebagai variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mahkamah juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif Dewan Pengupahan dalam perumusan kebijakan pengupahan (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2024).


Dengan demikian, pertanyaan kita tidak lagi sederhana: apakah terdapat Alfa dalam formula upah? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: untuk apa Alfa itu ada, siapa yang menentukan nilainya, dan kepada tujuan normatif apa ia harus tunduk?Pertanyaan tersebut membawa kita kepada perdebatan yang lebih tua dalam filsafat hukum: hubungan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Gustav Radbruch menempatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai unsur penting dalam gagasan hukum (Radbruch 1973).


Hukum ketenagakerjaan karenanya tidak cukup hanya dapat dihitung. Ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perspektif Critical Legal Studies, hukum tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari konfigurasi sosial dan politik yang melahirkannya. Roberto Mangabeira Unger dan Duncan Kennedy menunjukkan bagaimana aturan hukum selalu berhubungan dengan pilihan-pilihan sosial dan distribusi kekuasaan, meskipun bentuk akhirnya tampak teknis dan objektif (Unger 1986; Kennedy 1976).


Namun, tesis itu perlu digunakan dengan hati-hati. Tidak setiap rumus adalah penyamaran politik, dan tidak setiap keputusan teknokratis otomatis merupakan ketidakadilan. Yang perlu diperiksa adalah nilai apa yang diprioritaskan oleh sebuah aturan dan siapa yang menanggung konsekuensinya. Di situlah jalanan menjadi penting.


Sebuah rumus dapat tampak sempurna di atas kertas, tetapi kehilangan makna apabila tidak lagi mampu menjawab pertanyaan sederhana: apakah manusia yang menerima hasil rumus itu dapat hidup secara layak?

Maka, esai ini mencoba membaca pembaruan hukum ketenagakerjaan dari dua arah sekaligus: dari angka menuju manusia dan dari manusia menuju angka. Hukum, pada akhirnya, harus pulang kepada manusia.


Moderato — Eudaimonia: Di Antara Alfa dan Amanah. Masuklah kita ke jantung paling teknis sekaligus paling filosofis dari persoalan pengupahan: formula.Rezim pengupahan Indonesia setelah perubahan regulasi mengenal formula yang menghubungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, alpha ditetapkan dalam rentang 0,50 sampai 0,90 dan penggunaannya dikaitkan dengan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL (Republik Indonesia 2025).


Secara teknokratis, formula tersebut masuk akal. Inflasi menggambarkan perubahan tingkat harga; pertumbuhan ekonomi menunjukkan dinamika ekonomi; sementara alpha dimaksudkan untuk merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan. Persoalannya bukan pada keberadaan angka. Persoalannya adalah kedudukan angka dalam tata nilai hukum.


KHL tidak identik dengan inflasi. Inflasi mengukur perubahan harga secara agregat, sedangkan KHL berhubungan dengan kebutuhan konkret manusia untuk mempertahankan kehidupan yang layak. Karena itu, ketika KHL digunakan sebagai orientasi normatif, ia membawa pertanyaan yang berbeda dari sekadar pertanyaan tentang berapa persen harga meningkat.Inflasi bertanya: berapa harga naik? KHL bertanya: apa yang dibutuhkan manusia untuk hidup layak? Perbedaan itu tampak kecil secara matematis, tetapi besar secara filosofis.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 justru penting karena menempatkan pemenuhan KHL di dalam makna konstitusional indeks tertentu. Dengan demikian, kritik terhadap formula upah seharusnya bukan mengatakan bahwa KHL telah sama sekali lenyap, melainkan mempertanyakan apakah KHL mempunyai daya normatif yang cukup kuat dalam proses penentuan angka akhir (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2024). 


Di sinilah Aristoteles membantu kita membuka pintu lain. Dalam Nicomachean Ethics, eudaimonia bukan sekadar kesenangan atau kebahagiaan sesaat. Ia menunjuk pada kehidupan yang baik, suatu kehidupan yang dijalankan secara utuh melalui aktivitas manusia yang sesuai dengan kebajikan (Aristotle 2009, 1095a–1098a).


Jika gagasan ini dibawa secara hati-hati ke dalam persoalan ketenagakerjaan, upah tidak lagi semata-mata dilihat sebagai harga tenaga kerja. Upah adalah salah satu kondisi material yang memungkinkan seseorang menjalani kehidupan manusiawinya. 


Di sinilah Alfa dan Amanah bertemu. Alfa adalah bahasa pengukuran. Amanah adalah bahasa pertanggungjawaban. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Angka tetap diperlukan. Ekonomi tetap harus dihitung. Produktivitas tetap harus diukur. Namun, angka tidak boleh kehilangan alasan mengapa ia dihitung.

Dalam tradisi Islam, amanah menunjuk kepada kewajiban menunaikan sesuatu kepada pihak yang berhak. Al-Qur'an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya (Qur'an 4:58). Dalam konteks etika ketenagakerjaan, prinsip ini dapat dibaca sebagai pengingat bahwa hubungan kerja bukan semata pertukaran ekonomi, melainkan juga hubungan yang melahirkan kewajiban moral terhadap hak pihak lain.


Demikian pula hadis tentang pembayaran upah pekerja sebelum keringatnya mengering sering digunakan dalam literatur etika kerja Islam sebagai penegasan mengenai kewajiban memenuhi hak pekerja secara tepat waktu. Hadis tersebut lebih tepat digunakan sebagai prinsip moral tentang penghormatan terhadap hak pekerja, bukan sebagai formula langsung bagi desain hukum ketenagakerjaan modern.


Di sini pula Emmanuel Lévinas menawarkan bahasa yang sangat kuat. Dalam Totality and Infinity, Lévinas mengembangkan gagasan tentang the Other dan the face sebagai dasar relasi etis. Wajah manusia menghadirkan tuntutan tanggung jawab yang tidak dapat direduksi begitu saja menjadi objek pengetahuan atau perhitungan (Lévinas 1969).


Jika metafora ini digunakan untuk membaca pengupahan, persoalannya menjadi terang. Bahaya terbesar bukanlah bahwa hukum menggunakan angka. Bahaya terbesar muncul ketika manusia direduksi menjadi angka. Seorang pekerja bukan 0,5; bukan 0,8; bukan sekadar persentase kontribusi terhadap pertumbuhan. Ia adalah manusia yang membayar sewa, membeli makanan, menyekolahkan anak, merawat orang tua, dan mengatur hidupnya berdasarkan kepastian pendapatan.


Karena itu, pertanyaan etis terhadap Alfa bukan: Apakah angka ini jahat? Pertanyaannya: Apakah angka ini masih mengingatkan kita kepada manusia yang berada di baliknya? Di sinilah Amanah menjadi koreksi terhadap Alfa. Bukan untuk menghapus angka, melainkan untuk mengembalikan angka kepada tujuan.


Gagasan yang sejalan dapat ditemukan dalam Rerum Novarum. Leo XIII menegaskan bahwa kebebasan membuat kesepakatan mengenai upah tidak dengan sendirinya menghapus tuntutan keadilan; upah harus memadai untuk menopang kehidupan pekerja secara layak (Leo XIII 1891, para. 45).

Maka persoalan pengupahan tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan: berapa pertumbuhan ekonomi? Ia juga harus bertanya: berapa biaya kemanusiaan yang muncul jika pertumbuhan itu tidak diterjemahkan secara proporsional ke dalam kehidupan mereka yang ikut menciptakannya?


Adagio Maestoso — PKWT dan Ketakutan yang Dinormalisasi. Jika upah berbicara tentang kemampuan manusia untuk hidup layak, kontrak kerja berbicara tentang kemampuan manusia untuk merencanakan hidup. Di sinilah persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi penting.


Pembaruan hukum ketenagakerjaan memang harus menyediakan fleksibilitas bagi dunia usaha. Tidak semua pekerjaan bersifat permanen. Pekerjaan musiman, proyek tertentu, atau kebutuhan sementara memang membutuhkan instrumen kontraktual yang berbeda dari pekerjaan yang sifatnya terus-menerus. Namun fleksibilitas memiliki batas etis.Fleksibilitas menjadi problem ketika ketidakpastian dipindahkan hampir seluruhnya kepada pekerja.


Seorang pekerja yang tidak mengetahui apakah kontraknya akan diperpanjang atau berakhir hidup dalam kondisi yang berbeda dari pekerja yang memiliki kepastian hubungan kerja. Perbedaan itu bukan hanya persoalan administratif. Ia memengaruhi kemampuan seseorang untuk merencanakan keluarga, pendidikan, tempat tinggal, dan masa depannya.


Di sini Heidegger dapat digunakan, tetapi dengan presisi. Dalam Being and Time, Heidegger membedakan Furcht—ketakutan terhadap sesuatu yang mengancam—dari Angst, kecemasan eksistensial yang memiliki struktur berbeda (Heidegger 1962).


Karena itu, terlalu sederhana jika dikatakan bahwa Heidegger menyatakan ketakutan otomatis membuat manusia kehilangan autentisitas. Yang lebih tepat adalah menggunakan pemikirannya untuk memahami bahwa pengalaman manusia terhadap ketidakpastian tidak dapat direduksi menjadi variabel administratif belaka.


Dalam dunia kerja, ketidakpastian kontrak dapat menjadi pengalaman sosial yang nyata. Guy Standing menggunakan istilah precariat untuk menggambarkan kelompok pekerja yang mengalami ketidakamanan dalam hubungan kerja dan kehidupan sosialnya (Standing 2011).


Istilah tersebut perlu digunakan secara hati-hati. Tidak setiap pekerja kontrak otomatis termasuk precariat, dan tidak setiap PKWT menghasilkan eksploitasi. Namun konsep itu berguna untuk menunjukkan satu persoalan: ketika ketidakpastian menjadi ciri struktural hubungan kerja, ia dapat menghasilkan kerentanan yang melampaui persoalan kontrak itu sendiri.


Di sinilah prinsip fiqh ijarah dapat menjadi percakapan etis yang menarik. Dalam tradisi hukum Islam, akad tidak dapat dilepaskan dari kejelasan objek, kewajiban, dan ketentuan yang menjadi dasar kesepakatan. Konsep gharar kemudian dapat digunakan secara terbatas sebagai lensa etis untuk mempertanyakan ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan dalam hubungan kontraktual.


Namun kita tidak perlu memaksakan istilah gharar menjadi padanan langsung bagi seluruh problem PKWT modern. Yang lebih penting adalah prinsipnya: hubungan kerja harus cukup jelas agar pihak yang bekerja tidak ditempatkan dalam ketidakpastian yang tidak proporsional. Karena itu, pembaruan PKWT perlu diuji melalui satu pertanyaan sederhana: Apakah fleksibilitas yang diberikan kepada dunia usaha diimbangi dengan kepastian dan perlindungan yang memadai bagi pekerja? Pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada sekadar memilih antara “pro-investasi” dan “pro-buruh”. 


Hukum yang baik tidak harus memusuhi fleksibilitas. Tetapi hukum juga tidak boleh menjadikan ketidakpastian pekerja sebagai harga yang diam-diam dibayar demi fleksibilitas ekonomi.


Largo con Democrazia — Dewan Pengupahan dan Ruang Deliberasi. Di sinilah Dewan Pengupahan memperoleh arti yang lebih dalam. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara eksplisit menghendaki keterlibatan Dewan Pengupahan dalam perumusan kebijakan pengupahan dan menegaskan perlunya partisipasi aktif lembaga tersebut (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2024).


Ketentuan itu penting karena pengupahan bukan sekadar persoalan aritmetika. Di dalam satu angka upah terdapat kepentingan pekerja, kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi, perkembangan harga, produktivitas, dan tujuan perlindungan sosial.


Karena banyak kepentingan bertemu di dalamnya, pertanyaan mengenai siapa yang boleh berbicara ketika angka itu ditentukan menjadi sama pentingnya dengan pertanyaan mengenai rumus yang digunakan.

Di sinilah gagasan demokrasi deliberatif Jürgen Habermas menjadi relevan. Dalam Between Facts and Norms, legitimasi hukum tidak semata-mata bersumber dari prosedur formal, tetapi juga berkaitan dengan proses pembentukan kehendak komunikatif dalam ruang publik dan institusi demokratis (Habermas 1996).


Dewan Pengupahan, dengan demikian, sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai lembaga administratif. Ia dapat dibaca sebagai ruang deliberasi sosial ketenagakerjaan. Di sana angka diuji. Data dipertanyakan. Asumsi dibuka. Kepentingan dipertemukan. Dan keputusan dapat dimintai pertanggungjawaban.


Jika Alfa digunakan dalam formula, misalnya, pertanyaan yang sah bukan hanya “berapa Alfa?” tetapi juga: Dari data apa angka tersebut ditentukan? Bagaimana kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan dihitung? Bagaimana kemampuan perusahaan dipertimbangkan? Bagaimana KHL digunakan? Bagaimana suara pekerja dan pengusaha dipertemukan? Dan, yang tidak kalah penting: mengapa angka tersebut akhirnya dipilih? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadikan angka dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, penguatan Dewan Pengupahan seharusnya tidak berhenti pada perluasan komposisi secara simbolik. Yang lebih penting adalah transparansi data, metodologi, alasan penetapan, serta mekanisme partisipasi yang memungkinkan setiap unsur memahami dan menguji dasar keputusan.


Dengan demikian, demokrasi dalam pengupahan bukan berarti semua pihak harus mendapatkan angka yang sama dengan tuntutannya. Demokrasi berarti setiap pihak mempunyai kesempatan yang bermakna untuk mempertanggungjawabkan argumennya dalam proses pembentukan keputusan. Itulah perbedaan antara deliberasi dan sekadar konsultasi.


Intermezzo — Maqāṣid: Ketika Hukum Mengingat Jiwa. Sampailah kita pada jantung etis dari seluruh pembicaraan ini. Maqāṣid al-sharī‘ah menawarkan cara untuk membaca hukum bukan hanya dari pertanyaan “apa bunyi normanya?”, tetapi juga “kehidupan macam apa yang hendak dilindungi oleh norma itu?”


Dalam tradisi maqāṣid, perlindungan kehidupan (ḥifẓ al-nafs) merupakan salah satu kepentingan fundamental yang menjadi bagian dari pembahasan tujuan hukum Islam. Al-Ghazālī dan al-Shāṭibī merupakan dua tokoh penting dalam perkembangan konseptualisasi tersebut (al-Ghazālī n.d.; al-Shāṭibī n.d.). Namun kita perlu menjaga jarak akademik. Al-Ghazālī tidak sedang menulis undang-undang ketenagakerjaan modern. Al-Shāṭibī tidak sedang merumuskan formula UMP. Karena itu, tidak tepat menjadikan mereka seolah-olah telah memberikan jawaban langsung terhadap persoalan PKWT, Alfa, atau PHK abad ke-21. Yang dapat kita lakukan adalah mengembangkan implikasi etis dari prinsip yang mereka bahas.


Jika hukum bertujuan melindungi kehidupan, maka sistem ketenagakerjaan harus dinilai juga berdasarkan dampaknya terhadap kemampuan manusia mempertahankan kehidupan yang layak. Di sinilah ḥifẓ al-nafs dapat menjadi pertanyaan kritis: Apakah sistem pengupahan memungkinkan manusia hidup secara layak? Apakah hubungan kerja memberikan ruang yang memadai bagi kepastian hidup? Apakah prosedur PHK mencegah kerugian yang tidak proporsional? Apakah pekerja mempunyai ruang untuk menyampaikan kepentingannya?


Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita kepada satu pengertian penting: perlindungan jiwa dalam hukum ketenagakerjaan tidak perlu direduksi menjadi perlindungan fisik dari kecelakaan kerja. Ia juga menyangkut kondisi sosial yang memungkinkan seseorang menjalani kehidupannya dengan martabat.


Karena itu, maqāṣid tidak harus menjadi slogan religius yang ditempelkan di akhir argumentasi hukum. Ia justru dapat menjadi alat evaluasi moral terhadap akibat konkret hukum. Hukum yang secara administratif sah belum tentu selesai diuji secara etis. Demikian pula hukum yang efisien belum tentu otomatis adil. Pertanyaannya bukan apakah hukum dapat menghasilkan angka.Pertanyaannya adalah apakah angka itu menghasilkan kehidupan yang lebih manusiawi.


Final — Rekonstruksi Hukum Ketenagakerjaan yang Beradab. Kritik tanpa konstruksi mudah berubah menjadi keluhan. Karena itu, setelah perjalanan dari jalanan, rumus, kontrak, demokrasi deliberatif, dan maqāṣid, kita dapat merumuskan beberapa prinsip rekonstruksi.


Pertama, KHL perlu ditempatkan secara jelas sebagai orientasi normatif pengupahan. PP Nomor 49 Tahun 2025 telah mengaitkan alpha dengan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan hubungan antara indeks tertentu, kepentingan pekerja dan perusahaan, serta pemenuhan KHL (Republik Indonesia 2025; Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2024). Karena itu, agenda normatif yang lebih presisi bukan menghapus Alfa, melainkan memastikan bahwa Alfa tidak bekerja tanpa orientasi yang jelas terhadap tujuan perlindungan kehidupan yang layak.


Kedua, fleksibilitas PKWT harus disertai batas substantif yang jelas. Pekerjaan yang memang bersifat sementara membutuhkan fleksibilitas kontrak. Tetapi pekerjaan yang secara faktual bersifat terus-menerus membutuhkan perlindungan yang sesuai dengan karakter hubungan kerja tersebut. Pertanyaannya bukan apakah PKWT boleh ada. Pertanyaannya adalah: kapan fleksibilitas berhenti menjadi kebutuhan bisnis dan mulai berubah menjadi ketidakpastian struktural bagi pekerja?


Ketiga, Dewan Pengupahan harus menjadi ruang deliberasi yang substantif. Partisipasi tidak boleh berhenti pada kehadiran formal. Data, metode, argumentasi, dan alasan penetapan harus dapat diperiksa. Putusan MK sendiri telah memberi penekanan pada partisipasi aktif Dewan Pengupahan dalam perumusan kebijakan pengupahan (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2024).


Keempat, perlindungan terhadap PHK harus dibaca bersama tujuan mempertahankan keberlangsungan hubungan kerja. Efisiensi ekonomi bukan sesuatu yang dengan sendirinya tidak sah. Perusahaan memang membutuhkan efisiensi agar dapat bertahan. Tetapi efisiensi juga bukan alasan yang secara otomatis mengakhiri seluruh pertimbangan hukum dan etika.


Karena itu, sebelum hubungan kerja berakhir, hukum dapat menempatkan dialog, restrukturisasi, peningkatan kompetensi, penyesuaian organisasi, atau mekanisme lain yang proporsional sebagai bagian dari upaya mempertahankan pekerjaan sejauh secara ekonomi dan hukum memungkinkan.

Dengan demikian, kita tidak sedang membangun hukum yang memusuhi perusahaan. Kita sedang membangun hukum yang mengingatkan bahwa perusahaan dan pekerja berada dalam satu ekosistem ekonomi.


Investasi membutuhkan kepastian. Pekerja juga membutuhkan kepastian. Perusahaan membutuhkan produktivitas. Pekerja membutuhkan upah yang memungkinkan kehidupan berlangsung secara layak. Ekonomi membutuhkan fleksibilitas. Manusia membutuhkan perlindungan. Di antara dua kebutuhan itulah hukum bekerja.


Karena itu, pembaruan hukum ketenagakerjaan tidak semestinya dipahami sebagai pertarungan sederhana antara “pro-investasi” dan “pro-buruh”. Pertanyaan yang lebih dewasa adalah bagaimana membangun institusi yang memungkinkan investasi, produktivitas, perlindungan, dan martabat manusia berjalan dalam suatu tata hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan.


RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang diproses pada 2026 mempunyai konteks konstitusional yang jelas: pembentuk undang-undang sedang menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk pada bidang PKWT, pengupahan, hubungan industrial, dan PHK. Karena itu, proses legislasi tersebut sebaiknya dibaca bukan hanya sebagai penyusunan ulang pasal, melainkan sebagai kesempatan untuk memperjelas hubungan antara fleksibilitas ekonomi dan perlindungan manusia.


Di sinilah pertanyaan Alfa dan Amanah memperoleh maknanya. Alfa mengajarkan kita menghitung. Amanah mengingatkan kita untuk bertanggung jawab atas apa yang kita hitung. Keduanya tidak perlu dipisahkan. Yang perlu ditolak adalah keadaan ketika angka menjadi tujuan dan manusia berubah menjadi alat.


Coda — Doa untuk Hukum yang Pulang. Coda adalah bagian terakhir dari sebuah komposisi. Ia tidak selalu menambahkan tema baru. Kadang ia hanya mengembalikan kita kepada tema pertama, tetapi dengan kesadaran yang berbeda.


Demikian pula hukum. Kita berangkat dari jalanan. Kemudian masuk ke dalam rumus. Berjalan melewati kontrak. Duduk dalam ruang deliberasi. Menyentuh pertanyaan maqāṣid. Dan akhirnya kembali kepada satu pertanyaan yang paling sederhana: Untuk siapa hukum dibuat?


Hukum ketenagakerjaan tidak boleh hanya tinggal di ruang rapat, tabel pertumbuhan, dokumen legislasi, atau formula statistik. Ia harus mampu menyentuh kehidupan konkret manusia yang bekerja. Di situlah makna “pulang” menjadi penting.


Hukum pulang ketika angka upah tidak lagi dibaca hanya sebagai persentase, tetapi sebagai bagian dari kehidupan manusia. Hukum pulang ketika fleksibilitas tidak berarti ketidakpastian yang ditanggung sepihak. Hukum pulang ketika Dewan Pengupahan tidak sekadar hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang perjumpaan kepentingan. Hukum pulang ketika suara pekerja tidak dipandang sebagai gangguan terhadap efisiensi, melainkan sebagai bagian dari legitimasi sosial hukum. Dan hukum pulang ketika negara mampu mengingat bahwa di balik setiap pasal terdapat manusia yang harus menjalani akibat dari pasal tersebut.


Buruh tidak meminta belas kasihan. Ia meminta pengakuan bahwa pekerjaannya mempunyai martabat dan bahwa haknya layak dipertimbangkan dalam pembentukan hukum. Pengusaha pun tidak seharusnya ditempatkan semata-mata sebagai pihak yang harus dicurigai. Ia adalah bagian dari ekosistem yang juga membutuhkan kepastian, produktivitas, dan keberlanjutan.


Karena itu, hukum yang baik bukan hukum yang berhasil mengalahkan ekonomi. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu mengingatkan ekonomi bahwa di dalam setiap angka terdapat wajah manusia.


Di antara Alfa dan Amanah, barangkali di sanalah hukum menemukan keseimbangannya. Alfa membuat kita mampu menghitung. Amanah membuat kita bertanya untuk siapa hitungan itu bekerja. Dan selama pertanyaan kedua itu masih hidup, hukum belum kehilangan wajah kemanusiaannya.


Mungkin karena itu, hukum tidak perlu dipaksa untuk memilih antara angka dan manusia. Ia hanya perlu mengingat: angka dibuat untuk melayani kehidupan, bukan kehidupan yang dipaksa tunduk kepada angka.

Di sanalah hukum pulang.*****


Daftar Pustaka

Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid Muḥammad ibn Muḥammad. Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, n.d.

Aristotle. The Nicomachean Ethics. Translated by W. D. Ross and revised by Lesley Brown. Oxford: Oxford University Press, 2009.

Habermas, Jürgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Translated by William H. Rehg. Cambridge, MA: MIT Press, 1996.

Heidegger, Martin. Being and Time. Translated by John Macquarrie and Edward Robinson. New York: Harper & Row, 1962.

Kennedy, Duncan. “Form and Substance in Private Law Adjudication.” Harvard Law Review 89, no. 8 (1976): 1685–1778.

Leo XIII. Rerum Novarum: Encyclical of Pope Leo XIII on Capital and Labor. Vatican, 1891.

Lévinas, Emmanuel. Totality and Infinity: An Essay on Exteriority. Translated by Alphonso Lingis. Pittsburgh: Duquesne University Press, 1969.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2024.

———. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2021.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

———. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187.

———. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Standing, Guy. The Precariat: The New Dangerous Class. London: Bloomsbury Academic, 2011.

Al-Shāṭibī, Abū Isḥāq. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, n.d.

Unger, Roberto Mangabeira. The Critical Legal Studies Movement. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. “RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Perpustakaan DPR RI, 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. “RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR.” 26 Agustus 2026.


Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!