JAKARTA โ Roy Suryo mengungkapkan alasan dirinya tertawa ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah yang disebut sebagai ijazah asli dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Roy mengaku melihat sejumlah perbedaan antara dokumen yang diperlihatkan Jokowi di persidangan dan ijazah yang pernah ditunjukkan sebelumnya.
Roy mengatakan, tawanya muncul setelah melihat dokumen tersebut karena menurut pengamatannya terdapat perbedaan dengan ijazah bertanggal 15 Desember yang sebelumnya menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
"Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara). Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi," kata Roy saat jeda persidangan di PN Jakarta Timur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menjelaskan, pengalamannya di bidang fotografi dan percetakan membuat dirinya memiliki perhatian khusus terhadap detail dokumen, termasuk karakteristik fisik dan kualitas gambar pada ijazah.
Menurut Roy, terdapat perbedaan kondisi fisik antara ijazah yang diperlihatkan Jokowi di persidangan dengan dokumen bertanggal 15 Desember. Ia menyoroti kondisi bagian bawah ijazah yang disebutnya tidak menunjukkan kerusakan maupun lubang seperti pada dokumen yang pernah dilihatnya.
"Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada," jelasnya.
Selain kondisi fisik dokumen, Roy juga mempersoalkan keberadaan dan karakteristik watermark atau tanda air pada ijazah tersebut. Ia menilai watermark pada dokumen bertanggal 15 Desember terlihat lebih jelas dibandingkan dengan dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.
"Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak," ujarnya.
Roy juga menyinggung keberadaan foto pada dokumen yang diperlihatkan Jokowi. Ia mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan terkait foto dan cap pada dokumen tersebut.
Menurutnya, terdapat berkas lama yang memuat foto dengan kualitas berbeda. Ia menyebut persoalan tersebut akan kembali diperiksa dan dipelajari bersama pihaknya.
"Dan, emang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru! Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul," kata Roy.
Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Diketahui, Roy Suryo merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait polemik keaslian ijazah. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Dalam perkara ini, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pernyataan Roy mengenai perbedaan dokumen tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dan merupakan klaim yang disampaikannya di sela-sela persidangan. Penilaian mengenai keaslian dan kesesuaian ijazah menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak di persidangan.