Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada makar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi mengancam kepentingan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan kepala negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia menilai penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan dan keselamatan pimpinan negara.
"Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci alasan di balik dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo bersama dua jenderal polisi lainnya terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Ia juga mempertanyakan kepada siapa hasil penyadapan tersebut diserahkan dan untuk kepentingan apa informasi yang diperoleh digunakan.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.
Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Khawatir
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir terhadap dugaan penyadapan ilegal yang mencuat ke publik.
Prasetyo memastikan bahwa kasus yang melibatkan sejumlah oknum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penyadapan di Indonesia sebenarnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap tindakan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ujar Prasetyo.
Pemerintah berharap masyarakat dapat membedakan antara penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum dengan tindakan penyadapan ilegal oleh oknum tertentu.
KUHP Mengatur Tindak Pidana Makar
Terkait pernyataan Mensesneg mengenai dugaan perbuatan yang mengarah pada makar, ketentuan mengenai tindak pidana makar diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 160 KUHP, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Sementara itu, ketentuan mengenai tindak pidana makar secara khusus diatur dalam Bagian Kedua tentang Tindakan Makar, yang mencakup Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 KUHP.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 191 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," demikian bunyi Pasal 191 KUHP.
Dengan demikian, pelaku tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dikenakan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Makar terhadap NKRI Juga Diancam Hukuman Berat
Selain makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, KUHP juga mengatur tindak pidana makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pasal 192 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh ke dalam kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa KUHP memberikan ancaman pidana berat terhadap tindakan makar yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, penyebutan dugaan penyadapan ilegal sebagai perbuatan yang mengarah pada makar oleh Mensesneg merupakan pernyataan pemerintah. Penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana makar tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, pembuktian, serta proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kepolisian mengenai motif, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyadapan ilegal tersebut. *