Artikel

Hukum Laki-Laki Memakai Emas dan Sutra dalam Islam

Muhammad Isa Karim

Posted by: Muhammad Isa Karim

13 August 2026 19:33 WIB โ€ข 347 view

Hukum Laki-Laki Memakai Emas dan Sutra dalam Islam
Foto: Pexels.com

Islam adalah agama yang sempurna. Tidak ada satu pun perkara yang berkaitan dengan kehidupan manusia kecuali telah diberikan tuntunan dan batasannya. Termasuk dalam urusan pakaian dan perhiasan. Apa yang boleh bagi laki-laki belum tentu boleh bagi perempuan, dan apa yang tampak indah di mata manusia belum tentu halal menurut syariat.


Di antara perkara yang perlu diperhatikan oleh seorang Muslim adalah hukum memakai emas dan sutra bagi laki-laki. Keduanya merupakan sesuatu yang diharamkan bagi laki-laki Muslim, sementara pada asalnya diperbolehkan bagi perempuan.


Larangan ini bukan sekadar persoalan budaya, selera, atau kebiasaan masyarakat. Ia merupakan hukum yang bersumber dari sunnah Rasulullah ๏ทบ. Karena itu, seorang Muslim hendaknya tunduk kepada ketentuan Allah dan Rasul-Nya, meskipun terkadang hawa nafsu atau kebiasaan manusia menginginkan sesuatu yang berbeda.

Emas dan Sutra: Perhiasan yang Diharamkan bagi Laki-Laki

Allah ๏ทป berfirman:

ูˆูŽู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูู…ูุคู’ู…ูู†ู ูˆูŽู„ูŽุง ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุฉู ุฅูุฐูŽุง ู‚ูŽุถูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ุฃูŽู…ู’ุฑู‹ุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ู„ูŽู‡ูู…ู ุงู„ู’ุฎููŠูŽุฑูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ุฑูู‡ูู…ู’
โ€œDan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka.โ€
(QS. Al-Ahzab: 36)


Ayat ini mengajarkan sebuah prinsip penting dalam kehidupan seorang Muslim: ketika dalil telah jelas, maka sikap seorang mukmin adalah tunduk dan patuh.


Rasulullah ๏ทบ secara tegas melarang laki-laki Muslim memakai emas dan sutra.


Ali bin Abi Thalib radhiyallahu โ€˜anhu berkata bahwa Nabi ๏ทบ mengambil sutra dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda:

โ€œSesungguhnya kedua benda ini haram bagi laki-laki dari umatku dan halal bagi perempuan mereka.โ€
(HR. Abu Dawud, An-Nasaโ€™i, dan Ibnu Majah)


Hadis tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa emas dan sutra memiliki hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Mengapa Laki-Laki Dilarang Memakai Emas?

Dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah, seorang Muslim menerima hukum syariat berdasarkan dalil. Hikmah dari sebuah hukum boleh kita pelajari, tetapi hikmah bukanlah dasar untuk menolak hukum yang telah ditetapkan.


Di antara hikmah yang disebutkan para ulama adalah bahwa Islam menjaga karakter dan pembeda antara laki-laki dan perempuan. Emas merupakan bentuk perhiasan yang secara syariat diberikan kepada perempuan sebagai bagian dari keindahan yang mereka miliki.


Allah ๏ทป berfirman:

ุฃูŽูˆูŽู…ูŽู† ูŠูู†ูŽุดู‘ูŽุฃู ูููŠ ุงู„ู’ุญูู„ู’ูŠูŽุฉู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุฎูุตูŽุงู…ู ุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูุจููŠู†ู
โ€œDan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam perhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran?โ€
(QS. Az-Zukhruf: 18)

Ayat ini menggambarkan kebiasaan perempuan dalam berhias dan memakai perhiasan.


Namun, yang paling penting untuk dipahami adalah bahwa seorang Muslim tidak menggantungkan ketaatannya kepada kemampuan memahami seluruh hikmah sebuah hukum.


Jika Rasulullah ๏ทบ telah melarangnya, maka seorang mukmin berkata, โ€œKami mendengar dan kami taat.โ€

Bagaimana dengan Cincin Emas bagi Laki-Laki?

Cincin emas termasuk dalam larangan tersebut.


Karena itu, seorang laki-laki Muslim tidak diperbolehkan memakai cincin yang terbuat dari emas, baik emas kuning maupun emas putih apabila yang dimaksud adalah emas (gold) secara hakikat.


Adapun perak, maka berbeda hukumnya. Laki-laki diperbolehkan memakai cincin perak, sebagaimana Nabi ๏ทบ pernah memakai cincin dari perak.


Maka apabila seorang laki-laki ingin memakai cincin sebagai perhiasan, hendaknya memilih bahan yang dibolehkan syariat, seperti perak.

Bagaimana dengan Emas Putih?

Istilah โ€œemas putihโ€ terkadang menimbulkan kesalahpahaman.


Jika yang dimaksud adalah emas yang dicampur dengan logam lain atau diberi warna putih, maka hakikatnya tetap emas. Mengubah warna atau mencampurnya dengan bahan lain tidak menjadikan emas tersebut halal bagi laki-laki.


Namun, apabila suatu perhiasan disebut โ€œwhite goldโ€ tetapi sebenarnya bukan emas, melainkan logam lain seperti platinum atau bahan yang tidak termasuk emas, maka hukumnya perlu dilihat berdasarkan bahan sebenarnya.


Karena itu, jangan hanya melihat nama atau warnanya. Perhatikan bahan dasar perhiasan tersebut.

Bagaimana Hukum Sutra bagi Laki-Laki?

Selain emas, Rasulullah ๏ทบ juga melarang laki-laki memakai sutra.

Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu โ€˜anhu, Rasulullah ๏ทบ bersabda:

โ€œDiharamkan sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan mereka.โ€
(HR. At-Tirmidzi)

Larangan ini berlaku pada pakaian yang terbuat dari sutra alami.

Dalam kehidupan modern, seseorang mungkin menemukan pakaian yang disebut โ€œsilkโ€, โ€œsutraโ€, atau memiliki tekstur menyerupai sutra. Karena itu, penting membedakan antara sutra asli dan bahan sintetis yang hanya memiliki karakteristik atau tampilan seperti sutra.

Jika bukan sutra alami, maka tidak otomatis terkena hukum haramnya sutra.

Apakah Ada Pengecualian?

Syariat Islam tidak dibangun di atas kesulitan. Larangan memakai sutra bagi laki-laki memiliki pengecualian dalam kondisi tertentu.

Anas bin Malik radhiyallahu โ€˜anhu meriwayatkan bahwa Nabi ๏ทบ memberikan keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair bin Al-Awwam untuk memakai sutra karena penyakit kulit yang mereka alami.

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika terdapat kebutuhan yang dibenarkan syariat, hukum dapat memiliki pengecualian.

Namun, pengecualian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan hukum. Keringanan diberikan karena adanya kebutuhan yang benar-benar diperhitungkan oleh syariat.

Bagaimana Jika Dahulu Pernah Memakainya?

Tidak sedikit orang yang baru mengetahui hukum ini setelah sebelumnya pernah memakai cincin emas, gelang emas, atau pakaian sutra.


Jika seseorang telah mengetahui bahwa hal tersebut dilarang, maka hendaknya ia meninggalkannya dan bertaubat kepada Allah ๏ทป.


Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali kepada-Nya.

Taubat bukan hanya dengan mengucapkan istighfar, tetapi juga meninggalkan perkara yang dilarang dan bertekad untuk tidak mengulanginya.


Seorang Muslim tidak perlu berputus asa karena kesalahan masa lalu. Yang terpenting adalah bagaimana ia memperbaiki dirinya setelah mengetahui kebenaran.

Jangan Meremehkan Perkara yang Telah Diharamkan

Kadang-kadang larangan memakai emas atau sutra dianggap sebagai perkara kecil. โ€œHanya cincin,โ€ kata seseorang. โ€œHanya pakaian,โ€ kata yang lain.


Padahal, persoalan seorang Muslim bukan semata-mata tentang besar atau kecilnya benda yang digunakan. Persoalannya adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.


Perintah dan larangan syariat merupakan bentuk ujian bagi manusia. Allah ๏ทป berfirman:

ููŽู„ูŽุง ูˆูŽุฑูŽุจูู‘ูƒูŽ ู„ูŽุง ูŠูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ูฐ ูŠูุญูŽูƒูู‘ู…ููˆูƒูŽ ูููŠู…ูŽุง ุดูŽุฌูŽุฑูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ู’
โ€œMaka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.โ€
(QS. An-Nisa: 65)

Inilah sikap yang semestinya dimiliki seorang Muslim. Ketika sunnah telah datang dengan penjelasan yang sahih, maka ia tidak mencari-cari alasan untuk menghindarinya.

Islam Tidak Melarang Keindahan

Larangan emas dan sutra bagi laki-laki bukan berarti Islam mengajarkan laki-laki untuk tampil buruk atau mengabaikan penampilan.

Islam justru menganjurkan kebersihan, kerapian dan keindahan selama tidak melanggar batas-batas syariat.

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

โ€œSesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.โ€
(HR. Muslim)

Seorang laki-laki tetap boleh mengenakan pakaian yang bagus, menggunakan wewangian, memakai cincin perak, dan berhias dengan cara yang sesuai dengan syariat.


Keindahan seorang Muslim bukan diukur dari mahalnya perhiasan yang ia kenakan, tetapi dari ketakwaan dan ketaatannya kepada Allah.

Allah ๏ทป berfirman:

ุฅูู†ูŽู‘ ุฃูŽูƒู’ุฑูŽู…ูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ุฏูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฃูŽุชู’ู‚ูŽุงูƒูู…ู’
โ€œSesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.โ€
(QS. Al-Hujurat: 13)

Penutup

Emas dan sutra memang indah. Tetapi bagi seorang laki-laki Muslim, keindahan bukan alasan untuk melanggar batas yang telah ditetapkan syariat.


Rasulullah ๏ทบ telah menjelaskan bahwa emas dan sutra diharamkan bagi laki-laki dari umat beliau dan dihalalkan bagi perempuan mereka.


Maka sikap seorang Muslim terhadap perkara ini bukanlah mencari pembenaran berdasarkan selera, tren, atau kebiasaan masyarakat. Sikap yang benar adalah menerima hukum tersebut dengan penuh ketundukan.


Bisa jadi kita belum memahami seluruh hikmahnya. Namun seorang hamba tidak harus mengetahui seluruh hikmah dari sebuah perintah untuk menaati Rabb-nya.


Sebab hakikat seorang Muslim adalah tunduk kepada Allah ๏ทป.


Ketika Rasulullah ๏ทบ bersabda, maka seorang mukmin berkata dalam hatinya: samiโ€˜na wa athaโ€˜na โ€” kami mendengar dan kami taat.


Semoga Allah ๏ทป memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, hati yang tunduk kepada kebenaran, serta kemampuan untuk mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat radhiyallahu โ€˜anhum dan generasi Salafush Shalih.

Wallahu aโ€˜lam bish-shawab.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!