Opini

Keadilan Fiskal: Jeda Eksistensial untuk Kesejahteraan Guru

Logo

Posted by: Mohammad Suud

26 June 2026 07:34 WIB โ€ข 673 view

Keadilan Fiskal: Jeda Eksistensial untuk Kesejahteraan Guru
Foto: Istimewa

Keadilan Fiskal: Jeda Eksistensial untuk Kesejahteraan Guru


Logika Utilitarian-Struktural dan Asimetri Perlindungan Ekonomi. Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Bangkalan menyisakan ruang kontemplasi yang mendalam bagi publik [1]. Pernyataan bahwa kebocoran penerimaan negara yang mencapai Rp2.500 triliun per tahun menjadi batu sandungan utama bagi akselerasi kenaikan gaji guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah pengakuan yang jujur, namun sekaligus menyisakan paradoks etis yang tajam [2]. Ketika negara memetakan kebocoran makroโ€”seperti praktik under-invoicing ekspor komoditas yang merugikan keuangan negara dalam skala raksasaโ€”sebagai determinan utama, secara tidak sadar pemerintah sedang menormalisasi sebuah penundaan kesejahteraan jangka pendek. Logika yang digunakan cenderung utilitarian-struktural: menyelamatkan dinding-dinding makro fiskal terlebih dahulu, sementara pemenuhan hak akseleratif lapis bawah harus mengantre dalam daftar tunggu dinamika anggaran.


Pendekatan fiskal yang menempatkan pendidik sebagai pihak yang harus senantiasa memaklumi "keterbatasan payung negara" ini melahirkan asimetri perlindungan ekonomi yang kasat mata. Mengapa ketika kebocoran arus pendapatan negara terdeteksi, implikasi psikologis dan materialnya langsung didistribusikan secara masif kepada para guru melalui imbauan kesabaran, sementara instrumen proteksi finansial para pejabat tinggi dan korporasi negara tetap berjalan tanpa penyesuaian yang sepadan? Jika ruang fiskal sedang menyempit, mengapa kebijakan efisiensi dan redistribusi beban tidak dimulai secara populis dari puncak piramida kekuasaan itu sendiri?


Untuk membedah ketimpangan sosiologis dan ketidakadilan aksiologis ini, kita perlu melampaui angka-angka kuantitatif anggaran belanja. Kita harus melihat bagaimana dinamika kenaikan gaji yang tertahan ini memengaruhi kondisi psikologis manusia di dalam ruang kelas melalui kacamata fenomenologis-eksistensialis Martin Heidegger dan etika kepemimpinan profetik Imam al-Gazali.


Kebocoran Sistemis dan Ketidakpastian Eksistensial. Dalam tradisi fenomenologi Heidegger, manusia tidak pernah boleh diletakkan sebagai objek pasif yang bisa digeser-geser dalam bagan kalkulasi ekonomi birokrasi. Manusia adalah Daseinโ€”sebuah kedirian yang "mengada-di-dalam-dunia" (Being-in-the-world), yang memiliki kesadaran, ruang hidup, dan struktur dinamika emosionalnya sendiri [3]. Guru di Indonesia, baik yang berstatus ASN maupun honorer, adalah Dasein yang eksistensinya dibentuk oleh keseharian mereka di ruang kelas, interaksi dengan murid, serta tanggung jawab domestik di rumah.


Ketika otoritas publik melontarkan wacana makro tentang kebocoran pendapatan tanpa disertai kepastian kompensasi jangka pendek yang memadai bagi pendidik, tindakan ini melahirkan apa yang disebut dalam analisis Heideggerian sebagai ketidakpastian eksistensial (Angst). Kondisi ini bukanlah ketakutan biasa terhadap objek fisik yang jelas, melainkan hilangnya fondasi rasa aman yang kokoh untuk terus mengada secara layak di tengah gerusan inflasi ekonomi. Wacana tanpa solusi cepat ini mereduksi entitas guru menjadi sekadar instrumen pendukung sistem yang pengembangannya bisa ditangguhkan demi prioritas makro.


Di titik inilah akselerasi upah yang tertahan dapat mereduksi mutu pendidikan secara langsung di kelas. Guru tidak lagi masuk ke kelas sebagai pendidik yang autentik (authentic being). Fokus mereka terfragmentasi oleh kebutuhan domestik yang mendesak, memicu fenomena moonlightingโ€”di mana guru terpaksa mencari pendapatan tambahan selepas jam sekolah demi menjaga keberlangsungan dapur mereka. Energi intelektual dan emosional yang seharusnya tumpah murni untuk memantik nalar kritis generasi muda akhirnya tersita oleh keletihan fisik. Proses transfer ilmu pun rentan mengalami mekanisasi, berubah menjadi rutinitas dingin demi menggugurkan kewajiban administratif semata.


Konstruksi Profetik, Pemimpin sebagai Pelayan. Dalam khazanah siyasah syar'iyyah, terdapat prinsip profetik yang menegaskan bahwa โ€œal-sayyidu fii al-kaun huwa khadimuhumโ€ [5]. Jika Heidegger memperlihatkan kerapuhan eksistensial guru sebagai subjek, Imam al-Gazali membedah dimensi etis-eksistensial kepemimpinan dalam Ihya โ€˜Ulum al-Din (khususnya dalam bab Al-Amr bi al-Maโ€™ruf) dan Nasihah al-Mulk. Beliau menekankan bahwa jabatan politik adalah ujian spiritual yang paling berat. Beliau acap menggunakan prinsip pelayan untuk mengingatkan bahwa penguasa yang sejati adalah mereka yang โ€œmenghambaโ€ pada kebutuhan dan keselamatan rakyatnya, bukan yang menjadikan rakyat sebagai hamba dari syahwat kekuasaannya.


Logika pelayanan ini meniscayakan bahwa tatkala bahtera negara sedang menghadapi badai pengetatan fiskal, maka ruang kemudi (yang ditempati para pejabat tinggi, BUMN, pembuat kebijakan) harus menjadi pihak pertama yang mengencangkan ikat pinggang. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya, esensi khidmah telah mengalami inversi yang korosif. Menurut al-Gazali, kekuasaan yang mengisolasi dirinya dari kesusahan rakyat seraya menuntut rakyat memaklumi keterbatasan negara adalah โ€œpotretโ€ annaniyah as-siyasah. Kedudukan publik bukanlah hak istimewa untuk menikmati fasilitas negara di tengah masa-masa susah, melainkan amanah kepengasuhan yang meletakkan kesejahteraan rakyat di atas kenyamanan pribadi.


Berwacana tentang ketidakmampuan menaikkan gaji guru secara signifikan seraya mempertahankan kemewahan anggaran operasional di tingkat elite adalah bentuk pengingkaran terhadap khazanah khadimul ummah. Negara tak boleh mempraktikkan "romantisasi pengorbanan" di mana label pahlawan tanpa tanda jasa ditimang agar guru mau mengerti, sementara pembuat kebijakan menikmati imunitas dari pengetatan fiskal.


Meskipun pada pertengahan Juni 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengumumkan skema transisi berupa penguatan tunjangan guru non-ASN menjadi Rp2.000 dan penyetaraan tunjangan ASN sebesar gaji pokok [4], langkah ini dinilai masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar kesejahteraan struktural upah pokok yang merata. Jika negara benar-benar mengalami kebocoran anggaran hingga Rp2.500 triliun per tahun akibat kelalaian tata kelola masa lalu, maka kepemimpinan profetik menuntut adanya prinsip solidaritas penderitaan yang dimulai dari atas. Memotong komponen tunjangan non-dasar pejabat tinggi untuk dialihkan sebagai insentif darurat guru adalah sebuah tindakan simbolis-moral yang krusial untuk memulihkan kepercayaan publik (social trust). Tanpa tindakan nyata dari puncak kekuasaan, retorika tentang kebocoran hanya akan mempertegas kesan adanya pengastaan perlakuan antar-warga negara.


Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan. Pemerintah harus menyadari bahwa melempar wacana kebocoran fiskal tanpa solusi jangka pendek yang signifikan bagi pendidik laksana menebar kabut kecemasan di ruang kelas. Jika ketimpangan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya katup penyelamat (safety valve), ruang pendidikan kita bisa dikepung oleh sikap apatisme massal dari para pendidik atau melahirkan โ€œnyanyian bisu kolektifโ€ yang tak kondusif bagi stabilitas nasional.


Sebagai langkah konkret jangka pendek selagi pemerintah bekerja menutup celah kebocoran penerimaan negara, tiga rekomendasi kebijakan berikut sebaiknya diambil sesegera mungkin. Pertama, moratorium anggaran non-substansial pejabat. Pemerintah perlu menerbitkan Keputusan Presiden untuk memotong minimal 20-30% anggaran perjalanan dinas, rapat seremonial, dan pengadaan kendaraan dinas mewah di seluruh kementerian/lembaga dan BUMN untuk dialokasikan langsung menjadi dana tambahan kesejahteraan guru kelas.


Kedua, optimalisasi dana cukai dan pajak progresif spesifik. Mengunci (earmarking) persentase tertentu dari pendapatan cukai hasil tembakau atau pajak barang mewah khusus untuk langsung ditransfer ke rekening guru, memotong rantai birokrasi penyaluran daerah.


Ketiga, penyusunan roadmap perlindungan Upah Minimum Pendidik (UMP). Menyusun regulasi nasional yang menetapkan batas bawah pendapatan guru (gabungan gaji dan tunjangan) tidak boleh berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat mereka mengajar, guna menghentikan pengastaan finansial yang ekstrem antara guru honorer dan pejabat publik.


Masa depan generasi bangsa di dalam ruang kelas tidak boleh digadaikan demi menunggu selesainya pembenahan birokrasi penerimaan negara yang memakan waktu tahunan. Keadilan harus dipertontonkan secara nyata hari ini, bukan sekadar dijanjikan dalam retorika pidato seremonial. Wallahuaโ€™lam Bish-shawab.


Endnotes:

[1] Konteks Peristiwa: Pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Bangkalan, Jawa Timur, 23 Juni 2026, sebagaimana dirilis Moslemtoday.com 24 Juni 2026.

[2] Data Fiskal: Laporan Kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) 2026 terkait estimasi deviasi pendapatan negara akibat under-invoicing ekspor senilai USD 150 miliar (sekitar Rp2.500 triliun) per tahun.

[3] Filsafat Eksistensial: Martin Heidegger. Sein und Zeit (Being and Time). Tuebingen: Max Niemeyer Verlag, 1927. Terutama bagian pembahasan mengenai struktur Dasein, kesadaran Being-in-the-world, serta distingsi psikologis Angst sebagai kecemasan eksistensial yang melampaui ketakutan biasa.

[4] Etika Kepemimpinan Profetik-Islam: Internalisasi kaidah fikih siasah kontemporer mengenai relasi akuntabilitas penguasa sebagai pelayan publik (khadimul ummah) dalam tradisi Mazhab Syafiโ€™i, spesifikasi pemikiran: Abu Hamid Al-Gazali dalam kitabnya Ihya โ€˜Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2004), 2:14; dan dalam kitabnya At-Tibr al-Masbuk fi Nasihah al-Mulk, ed. Ahmad Syamsuddin (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1988), 73.

[5] Kebijakan Sektoral: Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI terkait skema tata kelola dan penyaluran langsung tunjangan guru, Jakarta, Juni 2026. Sebagaimana tertuang dalam Salinan Persesjen Kemendikdasmen RI Nomor 2 Tahun 2026.


Profil Singkat Penulis:

Mohammad Suud, adalah seorang akademisi/pemerhati masalah sosial [Dosen Tetap Program Studi Kesejahteraan Sosial, Dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Unit Pengelola Mata Kuliah Wajib Kurikulum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya]. Fokus pada kajian pembangunan sosial, kebijakan sosial, dan dinamika kebudayaan siber. Penulis dapat dihubungi melalui email: [email protected]


Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!