Opini

VIGILANTISME: Absensi Institusi dan Humanitas

Logo

Posted by: Mohammad Suud

09 August 2026 16:19 WIB • 350 view

VIGILANTISME: Absensi Institusi dan Humanitas
Foto: Istimewa

VIGILANTISME: ABSENSI INSTITUSI DAN HUMANITAS


Ratapan Abu Kemanusiaan. Malam tidak pernah benar-benar menjanjikan ketenangan ketika kepulan asap dari sebuah sepeda motor yang hangus perlahan membubung ke langit urban. Di atas aspal yang masih menyimpan sisa kalor siang hari, bau anyir yang pekat merebak di antara jejak kaki yang tergesa-gesa meninggalkan tempat eksekusi. Kerumunan yang beberapa menit lalu berteriak dengan satu suara kini telah luruh, menyisakan keheningan yang janggal di bawah temaram lampu jalan. Sesuatu yang substansial dari tatanan sosial tampak ikut menguap bersama abu yang beterbangan.


Kejadian semacam ini meninggalkan tanda tanya besar yang menggantung rendah di udara kota. Ketika amarah kolektif mengambil alih kendali di ruang publik, identitas personal individu di dalamnya seolah melebur ke dalam sebuah entitas baru yang impersonal. Ritus pemurnian jalanan yang menyimpang ini tidak lagi menyisakan ruang bagi refleksi, melainkan hanya meninggalkan sebuah lanskap pasca-kekerasan yang sunyi. Di titik inilah, struktur komunal kita sedang memperlihatkan retakan terdalamnya, sebuah kondisi di mana kemanusiaan ditanggalkan demi pemuasan amarah sesaat.


Eksistensi Kekerasan Komunal. Tindakan massal yang menghakimi individu di jalanan galibnya lahir dari sebuah keyakinan bahwa mereka sedang menegakkan tatanan. Kerumunan tersebut tidak bergerak dalam kekosongan nilai, melainkan didorong oleh bentuk persepsi moralitas tersendiri yang meledak secara instan. Kritik kontemplatif yang mendasar perlu diarahkan pada ketidakmampuan kolektif dalam membedakan antara letupan emosi sesaat dengan kebajikan etis yang mendalam. Pengalaman mengajarkan bahwa keadilan autentik tidak pernah bisa dilahirkan dari rahim tindakan destruktif yang mengabaikan hakikat kemanusiaan itu sendiri.


Pada dimensi yang sama, benturan nilai yang ekstrem terjadi ketika sebuah benda materiil dengan harga yang relatif murah diletakkan pada timbangan yang sama dengan eksistensi hidup manusia. Panggung sejarah kita di tahun 2026 mencatat dengan tinta yang kelam bagaimana bentang geografis Nusantara yang indah berubah menjadi altar pengorbanan yang memprihatinkan. Di tanah Cianjur pada mula tahun, sebutir labu siam dibayar tunai dengan hilangnya nyawa seorang pria paruh baya; sementara paruh tahun di Lamongan memperlihatkan bilur-bilur luka berat pada tubuh manusia yang dituduh melarikan potongan besi. Tak lama berselang, jerit kematian kembali menggema dari Morowali atas dugaan hilangnya kendaraan bermotor, menyusul tragedi di Tabanan ketika nyawa manusia dianggap lebih murah ketimbang seekor ayam aduan. Rentetan peristiwa ini bukan sekadar statistik kriminalitas, melainkan sebuah maklumat tragis bahwa pergeseran konseptual yang fatal telah terjadi dalam struktur nilai kita.


Ketika amarah kelompok mengesahkan penghilangan nyawa atas dasar hilangnya barang atau binatang, suara dari menara kekuasaan seperti Kepala Staf Kepresidenan hingga ruang parlemen DPR RI yang menegaskan ketiadaan pembenaran atas anarki ini seolah hanya menjadi nyanyian sunyi di tengah bisingnya jalanan. Dalam horizon konsep Categorical Imperative,[1] ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap martabat manusia ketika berhadapan dengan histeria massa. Nilai intrinsik manusia dengan mudah direduksi menjadi sekadar nilai instrumental yang ditentukan oleh kalkulasi jalanan yang gelap. Ini sebuah antitesis dari prinsip moralitas absolut yang menuntut perlakuan terhadap manusia sebagai tujuan akhir pada dirinya sendiri.


Historisitas, Psikologi Massa. Perilaku agresif yang muncul secara tiba-tiba dalam sebuah komunitas biasanya melewati lapisan sedimentasi historis yang panjang. Ada sebuah memori kolektif yang tertanam mengenai ketidakberdayaan di hadapan struktur otoritas yang abai sejak era sebelumnya. Ketika ketidakpercayaan terhadap mekanisme penyelesaian formal terakumulasi selama beberapa generasi, masyarakat cenderung menciptakan sistem pertahanan dirinya sendiri di jalanan. Masa lalu yang represif acapkali meninggalkan warisan berupa kecenderungan penyelesaian konflik secara langsung dan konfrontatif.


Di sisi lain, dinamika psikologis di dalam kerumunan memberikan ruang bagi individu untuk melepaskan tanggung jawab moral personalnya. Saat seseorang menyatu dengan massa yang bergerak, kesadaran individualnya perlahan memudar dan digantikan oleh dorongan ego kolektif yang anonim. Fenomena peluruhan kesadaran ini membuat tindakan yang biasanya dianggap tabu oleh individu secara personal, menjadi mungkin untuk dilakukan tanpa penyesalan saat berada di dalam kelompok. Transformasi psikologis inilah yang mengubah kerumunan warga biasa menjadi kekuatan destruktif dalam hitungan menit, di mana moralitas personal larut dalam histeria massa.[2]


Kontrak Sosial Retak, Hukum Defisit. Ketika institusi formal yang berfungsi menegakkan keadilan dipersepsikan lamban dan tidak tersentuh oleh keluhan akar rumput, legitimasi kontrak sosial mulai dipertanyakan. Proses prosedural yang berbelit-belit acapkali memicu kejengkelan publik yang merasa bahwa keadilan yang tertunda adalah bentuk penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Namun, kebuntuan struktural di dalam tubuh birokrasi penegak hukum tidak pernah boleh menjadi pembenaran logis untuk meruntuhkan seluruh sistem peradaban. Mengganti hukum formal dengan anarki jalanan adalah sebuah langkah mundur menuju kondisi alamiah yang tuna adab, di mana kehidupan manusia menjadi rentan, singkat, dan penuh kecemasan.[3]


Kerapuhan sistemis ini memperlihatkan bahwa ketika hukum formal kehilangan daya tanggapnya, masyarakat tidak sekadar menghadapi krisis regulasi, melainkan kekosongan orientasi nilai. Di sinilah etika publik menampakkan urgensinya sebagai neraca untuk menguji keabsahan dari setiap tindakan kemasyarakatan. Tujuan yang dianggap mulia untuk membersihkan lingkungan dari kejahatan tidak serta-merta memberikan legitimasi moral pada cara-cara yang menanggalkan prinsip dasar kemanusiaan. Ketika hukum rimba diadopsi sebagai jalan pintas, struktur sosial sesungguhnya sedang mempercepat proses pengeroposan dirinya dari dalam. Kesadaran etis inilah yang secara perlahan mengingatkan bahwa ketertiban sejati hanya mungkin tegak di atas penghormatan terhadap eksistensi hidup, bukan di atas puing-puing kekerasan komunal.


Transendens Keberagamaan, Pengadilan Ilahi. Paradoks yang sangat kentara terlihat ketika simbol-simbol kesucian spiritual justru terdengar di sela-sela tindak kekerasan komunal. Masyarakat yang mengklaim diri sebagai entitas religius tidak menutup kemungkinan terjebak dalam reduksi nilai-nilai transendental menjadi sekadar formalitas legal yang kaku. Ketika klaim kebenaran ilahi digunakan untuk melegitimasi pemusnahan sesama makhluk hidup, esensi dasar dari pesan perdamaian telah mengalami distorsi yang mendasar. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana ruang sakral agama dapat bermetamorfosis menjadi instrumen pembenaran atas agresi kelompok ketika pemahaman teologis kehilangan dimensi humanitasnya.[4] Tindakan tersebut mencerminkan kegagalan dalam menginternalisasi sifat kasih sayang yang universal ke dalam perilaku sosial sehari-hari. 


Mengambil alih fungsi penghakiman absolut di jalanan merupakan bentuk pengabaian terhadap otoritas spiritual tertinggi. Hak untuk menentukan akhir hidup seseorang secara mutlak bukanlah wilayah yang dapat dimasuki oleh arogansi massa. Ketika batasan metafisik ini dilanggar, komunitas tersebut sejatinya sedang mengalami krisis spiritualitas yang akut di balik topeng religiositasnya. Kesadaran teologis yang sejati seharusnya melahirkan ketundukan dan perlindungan terhadap kehidupan. Karena dalam struktur teologi yang mapan, penghormatan terhadap martabat manusia adalah manifestasi langsung dari penghormatan terhadap Sang Pencipta.[5]


Rekonstruksi Batin, Penjinakan Ego Kolektif. Pemulihan kondisi sosial dari penyakit main hakim sendiri tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan reformasi pada tataran institusi hukum formal. Sebab, hukum positif dan jeruji besi hanya mampu menyentuh manifestasi lahiriah dari sebuah pelanggaran, tanpa menjangkau hulu dari mana tindakan yang tuna adab itu bermula. Ia membutuhkan sebuah orientasi baru yang mengarah pada pembersihan domain internal manusia secara mendalam melalui pendekatan olah batin. Tindakan main hakim sendiri pada hakikatnya adalah manifestasi dari meletupnya nafsu destruktif kolektif yang gagal dikendalikan oleh rasio dan nurani. Ini sebuah kondisi mental yang membutuhkan penjinakan ego amarahnya agar jiwa kembali menemukan ketenangannya.[6] Penjinakan terhadap ego kolektif ini menuntut setiap individu untuk masuk dengan tenang ke dalam ruang hening refleksi personal. 


Melalui proses rekonstruksi batin ini, manusia diajak untuk mengenali kembali orientasi fitrahnya yang condong pada kedamaian dan cinta kasih universal. Peralihan fokus dari kemarahan eksternal menuju perbaikan kualitas internal merupakan titik balik yang krusial bagi pemulihan humanitas kita. Ketika ego individual telah berhasil ditundukkan, dorongan untuk melakukan kekerasan komunal dengan sendirinya akan kehilangan energinya. Transformasi internal inilah yang menjadi fondasi utama bagi terciptanya ruang publik yang aman dan bermartabat.


Fajar Baru Kemanusiaan Indonesia. Perjalanan panjang menelusuri lorong kelam kekerasan jalanan ini pada akhirnya membawa kita pada sebuah persimpangan reflektif yang sunyi. Setelah menyaksikan betapa rapuhnya tatanan kemasyarakatan ketika institusi absen dan amarah mengambil alih, sebuah getaran kesadaran perlahan mulai tumbuh di dalam sanubari. Ruang dialog yang telah terbangun sepanjang pendakian jiwa ini tidak lagi menyisakan tempat bagi instruksi ataupun anjuran nilai yang superfisial dari luar.


Rumah bersama yang selama ini dicari menuju masa depan yang berperikemanusiaan itu sejatinya tidak terletak jauh pada dokumen regulasi yang baru ataupun retorika publik yang megah. Ia berada sangat dekat, berdetak di dalam keheningan batin setiap individu yang telah melewati proses pencerahan spiritual dan etis. Menatap fajar baru manusia Indonesia yang seutuhnya berarti kesiapan untuk memulangi dan mendiami kemanusiaan kita sendiri yang telah dipulihkan.*****


Endnotes:


1 Kant, I. (1993). Groundwork of the metaphysics of morals (J. W. Ellington, Trans.). Indianapolis, IN: Hackett Publishing Company. (Original work published 1785). Teks ini menguraikan konsep Categorical Imperative, di mana manusia ditegaskan harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), dan bukan semata-mata sebagai sarana (mere means) untuk memuaskan kemarahan moral kolektif di jalanan.

2 Le Bon, G. (2002). The crowd: A study of the popular mind. Mineola, NY: Dover Publications. (Original work published 1895). Karya klasik ini membedah mekanika psikologis massa, menjelaskan bagaimana kesadaran rasional individu melebur dan memudar ke dalam destruktivitas kelompok anonim saat berada di ruang publik.

3 Hobbes, T. (1985). Leviathan (C. B. Macpherson, Ed.). London, England: Penguin Books. (Original work published 1651). Penulis menggunakan argumen Hobbes untuk menyoroti risiko kembalinya masyarakat ke dalam kondisi alamiah yang tuna adab (state of nature) akibat pengabaian kontrak sosial dan delegitimasi atas institusi penegak hukum formal.

4 Kimball, C. (2002). When religion becomes evil: Five warning signs. San Francisco, CA: HarperSanFrancisco. Teks ini digunakan untuk membedah bagaimana manipulasi klaim teologis dan hilangnya orientasi kemanusiaan dalam beragama dapat mengubah institusi spiritual menjadi pemicu destruksi sosial.

5 Aslan, R. (2017). God: A human history. New York, NY: Random House. Referensi ini mendukung argumen tentang hubungan inheren antara pengakuan atas yang ilahi dengan kewajiban ontologis untuk menjaga kesucian hidup sesama manusia.

6 Al-Ghazali, I. (2011). Ihya ulumuddin (Vol. 3). Beirut, Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah. Secara khusus merujuk pada kitab Dhammul Ghadhab dan Khashmil Hawa sebagai landasan teoretis sufistik untuk melakukan penjinakan hawa nafsu egoistik dan rekonstruksi batin manusia dari dorongan destruktif.


Profil Singkat Penulis:



Mohammad Suud, adalah seorang akademisi/pemerhati masalah sosial [Dosen Tetap Program Studi Kesejahteraan Sosial, Dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Unit Pengelola Mata Kuliah Wajib Kurikulum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya]. Fokus pada kajian pembangunan sosial, kebijakan sosial, Welfarethnography, dan dinamika kebudayaan siber. Penulis dapat dihubungi melalui email: [email protected]


Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!