Jakarta, 30 April 2025 - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Laporan tersebut mencakup 24 video sebagai barang bukti yang diduga mengandung fitnah dan informasi yang tidak benar.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kelima terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Nama-nama tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K,” ujar Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Yakup menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh informasi dan data pendukung kepada penyidik. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
“Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya. Sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” tambahnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga memberikan pernyataan langsung terkait pelaporan ini. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Kan dulu masih menjabat (presiden), tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” kata Jokowi kepada awak media.
Jokowi juga menyebutkan bahwa tudingan ijazah palsu sejatinya merupakan persoalan yang ringan. Namun, karena terus berkembang dan berlarut-larut, ia merasa perlu mengambil langkah hukum untuk menyelesaikannya secara tuntas.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu di bawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa karena kasus ini merupakan delik aduan, maka dirinya sebagai pihak yang dirugikan harus melapor secara langsung.
“Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” pungkasnya. (DL/GPT)