Pariaman, Humas – Berdasarkan informasi dari Pimpinan Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) Al Ikhlas Kota Pariaman, H. Ardianalis melalui WhatsApp Group (WAG), telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2025, terkait izin resmi KBIHU Al Ikhlas, Rabu (30/04/2025).
“Hal ini tertuang sesuai Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indoensia Nomor 269 Tahun 2025, tentang Izin Penyelenggaraan Bimbingan dan Pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah KBIHU AL IKHLAS Kota Pariaman, yang langsung ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief atas nama Menteri Agama RI,” ujarnya.
“Ini merupakan legalitas kita dalam melaksanakan kegiatan kedepannya, yang menunjukkan bahwa keberadaan KBIHU AL IKHLAS Kota Pariaman, sudah diakui secara hukum atau aturan yang berlaku,” ulasnya.
“KBIHU AL IKHLAS Kota Pariaman berlokasi di Masjid Al-Ikhlas Koto Mandakek, tepatnya di Jalan Nan Tongga Nomor 94 Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Kode Pos 25512,” sambungnya.
“Alhamdulillah, kami bersama seluruh unsur pengurus KBIHU AL IKHLAS Kota Pariaman, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, semoga membawa keberkahan untuk kita semua,” pungkasnya.
Ditempat terpisah Kakankemenag Kota Pariaman, H. Rinalfi didampingi Kasi PHU, Syaiful Azmi turut memberikan apresiasi luar biasa, sebagai wujud komitmen Kemenag RI dalam percepatan izin resmi KBIHU. “Ini patut kita syukuri, karena cepatnya proses perizinan dari pusat hingga ke daerah. Kedepannya kita akan terus berkomitmen untuk sigap, serta berkhidmat melayani umat, sesuai petunjuk pelaksana, petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rinalfi.
SK ini langsung dijemput oleh Ardianalis selaku pimpinan KBIHU, ke Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, yang berlokasi di Jalan Kuini Nomor 79 B, Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. (Adi/Meri)