Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Jokowi: Prabowo dan Gibran Sah secara Konstitusional

Solo - Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024–2029 telah sah secara konstitusional. Pernyataan ini disampaikan Jokowi menanggapi usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

"Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," ujar Jokowi pada Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April 2024. Penolakan tersebut menegaskan bahwa proses pemilihan telah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka pada 24 April 2024 untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Dalam rapat tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2024–2029.

Menanggapi anggapan bahwa pencalonan Gibran melanggar konstitusi, Jokowi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. "Itu semuanya kan sudah berproses. Sudah ada gugatan berapa kali," tegasnya, merujuk pada berbagai upaya hukum yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu.

Terkait usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri, Jokowi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia. "Sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," tambahnya. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved