Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

KPK: Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas Termasuk Gratifikasi, Bukan Rezeki

Jakarta, 2 Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada guru dalam proses kenaikan kelas merupakan bentuk penerimaan gratifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai rezeki. Penegasan ini disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/5/2025).

Pernyataan tersebut merespons hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 yang menunjukkan penurunan skor dibandingkan tahun sebelumnya. Survei ini mencerminkan masih adanya berbagai temuan pelanggaran etika dan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, baik di jenjang dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi.

"Sebagaimana kita ketahui, minggu lalu kita telah meluncurkan hasil SPI Pendidikan. Dari hasil survei itu, masih banyak ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan pendidikan," ujar Wawan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian KPK adalah praktik pemberian hadiah kepada guru, terutama saat proses kenaikan kelas. Wawan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dan masuk dalam kategori gratifikasi.

"Termasuk juga tadi bagaimana menyosialisasikan soal gratifikasi ini. Itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana yang disebut rezeki dan mana yang termasuk gratifikasi," jelasnya.

Dalam upaya mencegah praktik korupsi di dunia pendidikan, KPK berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi secara masif, baik melalui jalur formal maupun non-formal. Wawan juga menekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab KPK semata.

"Upaya yang harus kita lakukan tidak cukup hanya dari KPK, tetapi ini adalah tugas bersama. Media, orang tua, guru, dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan pendidikan yang bersih dan berintegritas," tutupnya.

Melalui SPI Pendidikan dan berbagai upaya preventif lainnya, KPK berharap ekosistem pendidikan di Indonesia dapat semakin bebas dari praktik korupsi dan mampu menjadi teladan dalam menjunjung tinggi integritas. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved