Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo yang sebelumnya dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Dengan pembatalan ini, Letjen Kunto tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Umum (Setum) TNI Brigadir Jenderal Mohammad Sjahroni. Surat tersebut secara resmi membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang diterbitkan sehari sebelumnya, pada 29 April 2025.
"Jadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi dalam konferensi pers daring pada Jumat, 2 Mei 2025.
Selain Letjen Kunto, terdapat enam perwira tinggi lainnya yang mutasinya turut dibatalkan. Mereka adalah:
Laksda TNI Hersan, yang sebelumnya dimutasi sebagai Pangkogabwilhan I dari jabatan Pangkoarmada III.
Laksda TNI H. Krisno Utomo, yang batal dimutasi sebagai Pangkoarmada III dari jabatan sebelumnya sebagai Pangkolinlamil.
Laksda TNI Rudhi Aviantara, yang batal dimutasi dari jabatan Kepala Staf Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil.
Laksma TNI Phundi Rusbandi, yang batal dimutasi menjadi Kepala Staf Kogabwilhan II.
Laksma TNI Benny Febri, yang batal dimutasi menjadi Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika (Waaskomlek) KSAL.
Laksma TNI Maulana, yang batal dimutasi menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut (Kadiskomlekal) dari jabatan sebelumnya sebagai Staf Khusus KSAL.
Brigjen Kristomei menegaskan bahwa pembatalan mutasi ini dilakukan karena para perwira tinggi yang bersangkutan masih memiliki tugas penting yang harus diselesaikan.
"Karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, di hadapan dengan perkembangan situasi saat ini," jelas Kristomei.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini murni bersifat organisasi dan dinamis, serta tidak perlu ditafsirkan secara berlebihan oleh publik.
"Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, memang organisasi dan perkembangan dinamik," pungkasnya. (DL/GPT)