Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

MUI: Atasi Kemiskinan Bukan dengan Cara Memandulkan, Tapi Ciptakan Lapangan Kerja

Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa metode kontrasepsi permanen seperti vasektomi pada laki-laki dan tubektomi pada perempuan yang bersifat irreversible atau tidak dapat disambung kembali, hukumnya haram menurut fatwa MUI. Hal tersebut disampaikan KH Cholil dalam keterangannya pada Jumat, 2 Mei 2025.

“MUI sudah mengeluarkan fatwa, bahwa pemandulan permanen, vasektomi bagi laki-laki, tubektomi bagi perempuan yang tak mungkin disambung kembali untuk bisa pembuahan, itu hukumnya haram,” tegasnya.

Meski demikian, KH Cholil menjelaskan bahwa Islam tidak melarang upaya pengaturan jarak kehamilan selama dilakukan dengan cara yang bersifat sementara dan memiliki tujuan kesehatan. Ia menyebutkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi seperti pil KB atau alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) masih diperbolehkan karena bersifat sementara dan dapat dihentikan kapan saja.

“Yang boleh adalah mengatur jarak kehamilan, seperti menggunakan pil dalam waktu tertentu atau IUD yang memungkinkan suatu saat bisa dibuka lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, KH Cholil menolak anggapan bahwa kemiskinan dapat diatasi dengan membatasi jumlah anak melalui pemandulan. Menurutnya, logika tersebut keliru dan tidak menyentuh akar persoalan. Ia menekankan pentingnya solusi yang lebih substansial seperti pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Penyelesaian soal kemiskinan itu bukan dengan cara memandulkan. Kalau mengatur jarak kehamilan demi kesehatan, agar tidak stunting, saya setuju. Tapi untuk mengatasi kemiskinan, harusnya dengan membuka lapangan kerja, pelatihan yang cukup, itu solusinya,” tegasnya.

KH Cholil juga mengingatkan bahwa menghilangkan kemampuan reproduksi bukanlah jawaban atas persoalan kemiskinan. Tanpa diimbangi dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja, kemiskinan tetap akan ada di tengah masyarakat.

“Kalau orang miskin kemudian dimandulkan, bukan berarti tidak ada orang miskin. Kalau tidak diimbangi dengan terciptanya lapangan kerja, maka kemiskinan tetap ada,” pungkasnya. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel
Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved