Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang merupakan wewenang aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menyatakan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Dengan demikian, ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Aang menekankan bahwa tugas-tugas tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang sah, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Ormas, menurutnya, tidak dibenarkan untuk mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu dalam bertindak terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum. Pemda diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing guna memastikan kegiatan ormas tetap berada dalam koridor hukum.
Selain itu, Kemendagri mengingatkan seluruh ormas di Indonesia untuk senantiasa menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendirian organisasi, tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun menggantikan peran aparat hukum.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan tetap menghormati peran dan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang.
Kemendagri menegaskan bahwa ormas memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya. Dengan menjalankan peran tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa menimbulkan keresahan.