Jakarta – Presiden Prabowo akhirnya memutuskan sengketa empat pulau yang selama ini menjadi polemik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan Pemprov Aceh. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara sah dan administratif masuk dalam wilayah Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumut dan di Aceh telah dilaksanakan hari ini. Berdasarkan dokumen dan data pendukung yang dimiliki, Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administrasi merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Sengketa keempat pulau ini mencuat setelah sebelumnya Kemendagri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025, yang mendukung klaim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan tersebut menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Sumut.
Namun, Pemprov Aceh menolak keputusan tersebut dan mengajukan peninjauan ulang. Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, proses perubahan status pulau-pulau itu telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022, bahkan sebelum Gubernur Muzakir Manaf menjabat. Beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan juga telah difasilitasi oleh Kemendagri.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan bahwa kisruh ini bermula sejak tahun 2009. Saat itu, Pemprov Aceh mengajukan perubahan nama sejumlah pulau, termasuk empat pulau yang kini dipersoalkan. Namun dalam proses verifikasi, keempat pulau tersebut justru tercatat sebagai bagian dari 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan konfirmasi surat dari Gubernur Sumut pada tahun yang sama.
Meski sempat terjadi perbedaan data dan tafsir administratif, keputusan akhir kini telah diambil oleh pemerintah pusat. Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kajian dokumen dan peta administrasi resmi yang dimiliki negara.
Dengan keputusan ini, status kepemilikan empat pulau tersebut tidak lagi menjadi sengketa. Pemerintah berharap, penyelesaian ini dapat mengakhiri polemik berkepanjangan dan memperkuat sinergi antarwilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (DL/GPT)