JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pencabutan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.
Dalam beleid terbaru itu disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak lagi efektif sehingga perlu dibubarkan. “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025, dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6/2025).
Satgas Saber Pungli sebelumnya dibentuk untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai lini pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Satuan tugas tersebut juga melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap praktik pungli.
Meskipun Satgas Saber Pungli dibubarkan, pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan pungutan liar, terutama yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) terhadap para pengusaha. Presiden Prabowo bahkan telah memerintahkan aparat TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas.
"Presiden tadi memerintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu," ungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Luhut memastikan pemerintah akan bertindak terhadap ormas-ormas yang melakukan pungli dan mengganggu iklim investasi maupun kelancaran operasional dunia usaha. "Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik," ujarnya.
Pencabutan Perpres ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam pemberantasan pungutan liar, dengan fokus penegakan hukum melalui aparat resmi negara ketimbang lembaga ad hoc. (DL/GPT)