Jakarta — Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Termasuk, jika KPK memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa.
Menurut Cucun, pemanggilan terhadap Yaqut penting dilakukan guna mengungkap indikasi rasuah dalam penyelenggaraan haji, apalagi DPR sudah menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Ia menegaskan bahwa hasil pansus tersebut dapat menjadi dasar KPK dalam mendalami kasus.
“Ya jelas kan kalau ada hasil pansus, ya dipanggil lah. DPR sudah punya hasil pansus, kita juga sudah serahkan semua tembusannya ke pemerintah. Pemerintah di sana kan ada juga aparat penegak hukum,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Cucun juga mengungkapkan bahwa selama proses kerja Pansus, Yaqut kerap tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan. Hal itu, menurutnya, justru memperkuat urgensi agar KPK menggunakan hasil Pansus sebagai bahan penyelidikan lanjutan.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang terjadi di masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut saat ini laporan dari masyarakat masih dalam tahap penyelidikan internal.
“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Fitroh, Jumat (20/6/2025).
Ada lima kelompok masyarakat yang telah melaporkan dugaan tersebut ke KPK sejak Agustus 2024. Mereka adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI).
Kasus ini mencuat setelah kesepakatan Rapat Panitia Kerja (Panja) Haji antara DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023 menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, 221.720 jemaah reguler (92%) dan 19.280 jemaah khusus (8%).
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap adanya perubahan sepihak dari Kementerian Agama. Kuota jemaah reguler dikurangi menjadi 213.320 (88,5%), sementara kuota jemaah khusus ditambah menjadi 27.680 (11,5%).
Artinya, terdapat pengalihan kuota sebanyak 8.400 dari jemaah reguler ke jemaah khusus tanpa persetujuan DPR. Kebijakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Dukungan PKB terhadap langkah hukum yang ditempuh KPK menandakan sikap terbuka partai tersebut dalam mendorong akuntabilitas penyelenggaraan haji. Publik kini menantikan langkah konkret KPK dalam menindaklanjuti temuan Pansus dan laporan masyarakat demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji. (DL/GPT)