Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Kemendagri Sudah Cek Status Pulau Anambas yang Dijual Online, Ini Hasilnya!

Moslemtoday.com : Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan bahwa pulau yang ditawarkan untuk dijual di Kepulauan Anambas berstatus sebagai areal penggunaan lain (APL). Meski demikian, ia menegaskan bahwa pulau tidak boleh dimiliki oleh perseorangan dan hanya dapat dimanfaatkan melalui hak pakai atau hak sewa sesuai peraturan perundang-undangan.

Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan pulau yang ramai diperbincangkan tersebut termasuk dalam kawasan APL.

"Kalau informasi dari ATR/BPN, itu kawasan APL. Lahan yang bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan non-perhutanan seperti perkebunan, pemukiman, dan industri," ujar Bima Arya saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).

Namun demikian, Bima menegaskan bahwa keberadaan suatu pulau tidak berarti dapat diperjualbelikan secara bebas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan.

"Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Pulau hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa sesuai UU 27/2007," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil dibatasi, yakni maksimal hanya 70 persen dari total luas pulau, dan harus sesuai dengan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) provinsi, kabupaten/kota, atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

Diketahui sebelumnya, sepasang pulau di wilayah Kepulauan Anambas muncul dalam sebuah situs penjualan properti internasional dengan status "for sale". Meskipun harga tidak dicantumkan secara terbuka, situs tersebut menyatakan harga akan diberikan berdasarkan permintaan (price upon request).

Dalam situs tersebut juga disebutkan keindahan pulau yang ditawarkan, digambarkan sebagai destinasi yang cantik dan asri, dengan potensi besar untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Lokasinya yang hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura juga dianggap sebagai nilai tambah tersendiri.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap praktik jual-beli aset negara, terutama yang berkaitan dengan wilayah strategis dan sumber daya alam. Pemerintah pusat diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas agar peraturan yang berlaku dapat ditegakkan dan kedaulatan wilayah tetap terjaga. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved