Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Alasan PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi hingga Gugatan soal Ijazah Gugur

SOLO — Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, PN Solo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan gugatan dinyatakan selesai.

Putusan sela dibacakan secara daring pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kewenangan mengadili perkara tersebut seharusnya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili, jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN, sehingga PN tidak berwenang,” ujar Humas PN Solo, Aris Gunawan, saat ditemui awak media di Kantor PN Solo, Jumat (11/7/2025).

Dalam perkara ini, penggugat Muhammad Taufiq menggugat empat pihak, yakni Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo (tergugat 2), SMAN 6 Solo (tergugat 3), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) (tergugat 4). Taufiq mendalilkan bahwa ijazah Jokowi tidak sah dan menggugat keabsahan dokumen tersebut.

Majelis hakim dalam putusan sela menetapkan tiga poin utama: pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat; kedua, menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini; dan ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506 ribu.

“Dengan putusan sela itu, putusan tersebut menjadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai di tingkat PN,” jelas Aris Gunawan.

Meski demikian, Aris menambahkan bahwa pihak penggugat masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya banding. “Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan ini, mereka dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan,” tutupnya.

Perkara ini sempat menarik perhatian publik karena menyeret nama Presiden Jokowi dalam isu ijazah palsu, yang sebelumnya telah dibantah berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan terkait. Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan antara pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara dalam menangani perkara administrasi pejabat negara.

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved