Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Tom Lembong, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Jaksa menegaskan tuntutan pidana tujuh tahun penjara terhadap Tom Lembong tetap harus dijatuhkan.

Dalam replik yang dibacakan pada persidangan Jumat (11/7/2025), jaksa menyatakan bahwa seluruh pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Jaksa tetap berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, Jumat (4/7/2025).

“(Memohon majelis hakim) menyatakan pembelaan yang diajukan Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan tetap pada surat tuntutan Penuntut Umum,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menegaskan bahwa dalam perkara ini, importasi gula kristal mentah harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Rekomendasi tersebut dinilai penting untuk menjaga industri gula nasional, pengendalian kuota impor, memastikan tujuan impor terpenuhi, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan dalam negeri.

“Berdasarkan fakta persidangan, rekomendasi dari Kemenperin merupakan syarat dalam impor gula kristal mentah sebagaimana diatur dalam Kep Perindag Nomor 527 Tahun 2004 Pasal 3 ayat 2 huruf f, dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1 huruf b,” jelas jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengutip keterangan eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang menyatakan bahwa penugasan untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional hanya bisa dilakukan melalui BUMN produsen gula atau BUMN yang ditunjuk. Penugasan kepada koperasi tidak dapat disamakan dengan peran BUMN, kecuali terdapat keputusan dalam rapat koordinasi antar kementerian.

“Kooperasi tidak dapat dipersamakan dengan BUMN, kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian. Selama saksi menjabat Menteri BUMN, saksi tidak pernah mendengar atau membahas penugasan kepada koperasi untuk stabilisasi harga dan stok gula nasional,” ungkap jaksa.

Sebelumnya, Tom Lembong telah dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan pada Jumat (4/7).

Selain hukuman penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa menilai perbuatan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat.

Baca Juga
Tags

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved