Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji aturan yang melarang para tahanan mengenakan masker atau menutup wajah saat ditampilkan ke hadapan publik. Kajian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KPK dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa saat ini belum ada ketentuan yang secara rinci mengatur mengenai penampilan tahanan saat diperlihatkan kepada publik. Oleh karena itu, lembaga antirasuah itu merasa perlu menyusun aturan khusus sebagai pedoman bagi semua pihak terkait, khususnya dalam proses pemeriksaan tahanan.
“Hal ini sedang kami bahas di internal. KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (12/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa tujuan dari kajian ini adalah untuk memberikan kejelasan hukum dan mencegah upaya menyembunyikan identitas pelaku tindak pidana korupsi di hadapan publik. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari prosedur tetap dalam proses hukum di KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa larangan tahanan mengenakan masker atau penutup wajah juga dapat diatur melalui revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak.
Ia juga mengajak media untuk menyampaikan wacana ini kepada publik agar mendapat dukungan masyarakat luas. Dengan begitu, usulan tersebut bisa menjadi masukan bagi Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU KUHAP.
“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” tegas Tanak.
KPK menilai bahwa penampilan tahanan secara terbuka dapat memberikan efek jera dan memperkuat pesan antikorupsi kepada masyarakat. Namun demikian, penyusunan aturan ini tetap akan mempertimbangkan aspek hukum dan hak asasi manusia agar tidak menimbulkan polemik baru.