JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim menetapkan bahwa Hasto tetap berada dalam tahanan dan memerintahkan sejumlah barang bukti berupa buku yang sempat disita agar dikembalikan kepada yang bersangkutan. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar dalam perbuatan suap yang dilakukan Hasto.
"Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan. Tindak pidana korupsi harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ujar hakim.
Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan Pasal 21 UU Tipikor.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto tidak hanya menyuap Wahyu Setiawan, tetapi juga turut merintangi penyidikan dalam upaya menyembunyikan keberadaan Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa dalam persidangan yang digelar Kamis (3/7).
Putusan hakim ini disambut dengan reaksi beragam dari berbagai pihak, termasuk para pendukung Hasto yang sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang sidang vonis. Sebagian demonstran bahkan membawa simbol keranda sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal yang menyeret nama Harun Masiku, buronan yang hingga kini masih belum tertangkap.