Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Breaking News! KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas


Jakarta
 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025), terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pencarian barang bukti untuk mengungkap perkara. “Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat petang.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat. Lokasi kedua adalah rumah Yaqut di Jakarta Timur, yang hingga malam hari masih dalam proses penggeledahan. Menurut Budi, Yaqut bersikap kooperatif selama proses berlangsung.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2023, yang diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan.

Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka pasti, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh.

Selama sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor swasta penyelenggara perjalanan haji. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved