Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Breaking News! Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Jakarta – DPR RI menyetujui surat Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Selain itu, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya yang telah berstatus terpidana.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang berlangsung pada Kamis (31/7/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan jajaran Pimpinan Komisi III DPR.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco kepada wartawan.

Salah satu poin penting yang disetujui DPR adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Dasco menegaskan bahwa pertimbangan tersebut diberikan berdasarkan surat resmi dari Presiden RI.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” tegasnya.

Selain abolisi, DPR juga menyetujui permohonan Presiden dalam surat nomor R-42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai pemberian amnesti kepada lebih dari seribu warga negara yang telah divonis bersalah. Di antara penerima amnesti itu adalah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Kedua adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R-42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco.

Keputusan ini menandai langkah politik penting menjelang dinamika politik nasional ke depan. DPR dan pemerintah memastikan bahwa proses konsultasi dilakukan sesuai ketentuan konstitusional yang berlaku. (DL/GPT)

Baca Juga

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved