Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Breaking News! Tom Lembong Laporkan Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Bui ke MA dan KY

Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil sebagai bentuk kritik terhadap proses peradilan yang dinilai tidak adil dan sarat kejanggalan.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan di Indonesia. Ia menegaskan, langkah ini bukanlah bentuk balas dendam, melainkan dorongan untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum di tanah air.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses sebagai bentuk kritik agar ke depan tidak terjadi lagi proses seperti ini. Siapapun bisa diperlakukan tidak adil, dan ini yang tidak diinginkan oleh Pak Tom,” ujar Zaid di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).

Perkara Tom diadili oleh majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah. Menurut Zaid, seluruh hakim dalam perkara ini dilaporkan lantaran tidak ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut. Ia menyoroti salah satu hakim anggota yang dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Ada salah satu hakim yang selama persidangan justru mengedepankan presumption of guilty. Pak Tom seolah-olah sudah bersalah sejak awal, tinggal dicari alat buktinya. Padahal, proses peradilan tidak boleh seperti itu,” tegas Zaid.

Selain ke MA dan KY, Tim Hukum Tom juga berencana melaporkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta mengajukan laporan ke Ombudsman RI. Langkah ini dilakukan karena hasil audit BPKP menjadi salah satu dasar utama dalam vonis terhadap Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula.

“Proses audit adalah kunci. Salah satu alasan Pak Tom dijatuhi hukuman adalah hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Ini yang juga akan kami laporkan ke Ombudsman dan BPKP,” jelas Zaid.

Zaid menegaskan bahwa kliennya selama ini mendapatkan dukungan dari publik dalam menjalani proses hukum yang dinilainya penuh kejanggalan. Melalui langkah hukum ini, Tom berharap adanya koreksi terhadap sistem peradilan agar keadilan dan kebenaran benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga
Tags

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Moslemtoday.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved